SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sumedang masih memerlukan perhatian serius dari seluruh lapisan masyarakat. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sumedang, tercatat sebanyak 90 kasus kekerasan yang terjadi sejak Januari hingga awal Juni 2026 ini.
Angka tersebut menunjukkan grafik yang patut diwaspadai, mengingat pada akhir tahun 2025 lalu, angka kekerasan di Sumedang mencatat akumulasi yang cukup besar, yakni 176 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 142 kasus terhadap anak.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) DPPKBP3A Sumedang, Ekki Riswandiyah, SKM., mengungkapkan bahwa dari awal tahun hingga 8 Juni lalu, angka kasus sempat berada di posisi 88. Namun, belum lama ini kembali bertambah 2 kasus baru, sehingga totalnya kini mencapai 90 kasus.
Melihat fenomena ini, Ekki mengimbau para orang tua untuk lebih peduli (care) terhadap kondisi psikologis dan lingkungan anak. Ia menegaskan bahwa benteng utama pencegahan kekerasan dimulai dari dalam keluarga sendiri. Rumah harus diubah menjadi tempat yang paling aman dan nyaman agar anak-anak terhindar dari risiko menjadi korban maupun pelaku kejahatan.
Faktor Ekonomi dan Jeratan Online Jadi Pemicu utama
Terkait kekerasan yang menimpa kelompok perempuan, Kabid PPA Ekki menjelaskan bahwa sebagian besar kasus dipicu oleh masalah domestik dan digitalisasi yang negatif.
“Perempuan KDRT, TPPO (tindak pidana perdagangan orang), dan KBGO (kekerasan berbasis gender online) rata-rata karena faktor ekonomi, seperti suami yang terjerat game online, pinjol (pinjaman online), judol (judi online), dan lain-lain,” ungkap Ekki, saat memberikan keterangan kepada onediginews.com. Sabtu, (27/06/2026).
Edukasi Anak dan Pengawasan Lansia
Sebagai langkah preventif, pihak DPPKBP3A Sumedang meminta keluarga untuk memberikan edukasi dini kepada anak-anak, terutama mengenai batasan tubuh dan lingkungan pergaulan. Ekki menekankan pentingnya kewaspadaan universal, termasuk pengawasan terhadap lansia agar tidak produktif ke arah yang negatif.
“Himbauan untuk masyarakat khususnya keluarga yang memiliki balita, ajarkan anak untuk mulai bisa melindungi bagian-bagian tubuh tertentu, tidak boleh dilihat dan disentuh orang lain meski sejenis. Remaja mulai usia 10 sampai 18 tahun harus menjaga diri dan pergaulan agar tidak terjerumus seks bebas, termasuk hati-hati dengan sesama jenis juga. Dan keluarga yang memiliki lansia khususnya laki-laki untuk diasuh, diberikan kegiatan positif sehingga tidak beresiko menjadi predator anak,” ujar Ekki.
Layanan Pengaduan”Ceu Dudu” siap Membantu
Pemerintah Kabupaten Sumedang memastikan tidak akan tinggal diam dalam memberikan pendampingan bagi para korban. Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi, konseling psikologis, ataupun ingin melaporkan dugaan tindak kekerasan di lingkungannya, dapat langsung memanfaatkan kanal resmi yang telah disediakan.
Masyarakat dapat menghubungi call center CEU DUDU (Cerita Dunia Pengaduan) di nomor 089677266667 untuk mendapatkan respons dan penanganan cepat dari tim ahli.
Reporter : Rizky Prasetyo







