spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Keluarga Korban Pembunuhan Dian Supriatna Gelar Aksi, Duga Ada Kejanggalan dalam Proses Persidangan

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus pembunuhan yang menimpa Dian Supriatna (44) masih menyisakan tanya bagi keluarga korban. Kekecewaan mereka memuncak dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (16/7/2026).

Pihak keluarga menyatakan tidak yakin Dian dibunuh oleh satu orang saja, yaitu terdakwa berinisial IR yang saat ini menjalani proses persidangan.

“Sulit dipercaya oleh akal sehat bila saudara kami tewas dengan sepuluh luka tusukan dari dua benda tajam, yaitu celurit dan pisau belati, namun pelakunya hanya satu orang, yaitu IR yang saat ini sudah ditahan,” kata Yogi Riyaldi, salah satu peserta aksi, Kamis (16/7/2026).

Pihak keluarga juga menduga ada upaya meringankan posisi terdakwa IR dalam persidangan. Dua orang saksi, Y alias Tejo dan AJ alias Kunyit, disebut mengaku berada di lokasi kejadian saat keributan berlangsung, namun keduanya menyatakan tidak melihat langsung tindakan yang dilakukan terhadap korban. Menurut keluarga, keterangan tersebut janggal.

“Sangat mustahil rasanya kedua saksi yang berada di tempat kejadian perkara mengaku tidak melihat aksi IR terhadap korban, padahal korban mengalami luka tusukan sebanyak 10 kali. Tentu korban sempat melawan, karena posisinya siap untuk berkelahi,” kata pendamping aksi, Puga Hilal Bayhaqie.

Selama 109 hari sejak peristiwa yang terjadi pada Sabtu (21/3/2026), pihak keluarga mengaku belum menerima informasi yang mereka anggap memadai terkait perkembangan kasus. Keluarga juga menyebut belum menerima salinan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keluarga korban turut menyoroti jalannya persidangan dan menyampaikan keberatan atas sikap Jaksa Ganies Aulia Ramdha selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Karawang, yang menurut mereka memotong keterangan saksi Y alias Tejo saat sidang Selasa (14/7/2026) — ketika saksi tersebut disebut hendak menyampaikan keterangan soal kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Atas dasar itu, pihak keluarga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menindaklanjuti kinerja JPU Ganies, serta meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini bersikap profesional dan independen dalam memutus perkara.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan onedigineww.com masih berupaya meminta konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Karawang dan pihak terdakwa IR terkait tudingan yang disampaikan keluarga korban. Berita akan diperbarui bila konfirmasi diperoleh. (Red)

Popular Articles

Popular Articles