spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

LBH CAKRA Ingatkan Pemkab Karawang,Jangan Pertaruhkan Perut Rakyat Demi Kepentingan Pemodal, Ancam Demo Besar

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Rencana perubahan tata ruang di Kabupaten Karawang memicu kritik keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA Indonesia.

Kebijakan ini dinilai cacat keberpihakan, mengancam kedaulatan pangan, dan berpotensi memicu ledakan angka kemiskinan baru di wilayah Karawang.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dewan Pembina LBH CAKRA Indonesia, Dadi Mulyadi, saat memberikan keterangan pers di Kantor Sekretariat LBH CAKRA Indonesia, Jl. Pepaya No. 19 Nagasari Guro 1, Karawang, pada Kamis (30/7/2026).

Dadi menyoroti tajam rencana penciutan area produktif di kawasan hutan Kutatandingan yang kini dibayangi ancaman ekspansi kawasan industri, perumahan eksklusif (real estate), dan pertambangan swasta.

Padahal, wilayah tersebut telah lama dimukimi warga dan dikelola secara mandiri menjadi area perkebunan terpadu.

“Jika perubahan tata ruang ini dipaksakan, dampaknya akan sangat fatal. Kita tidak hanya bicara soal menyusutnya areal produksi perkebunan, tetapi juga ancaman nyata lahirnya tunakisma baru dan lonjakan angka kemiskinan sistemik karena warga kehilangan ruang hidup dan mata pencaharian utamanya,” tegas Dadi Mulyadi.

Dadi juga memperingatkan kehancuran ekologis yang mengintai. Alih fungsi hutan Kutatandingan dinilai akan merusak zona pendukung kelestarian alam, terutama di tengah krisis iklim global saat ketersediaan ruang serapan karbon sudah sangat menipis.

Kondisi di wilayah selatan Karawang ini diperparah oleh situasi di wilayah utara. Dadi mengungkapkan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kawasan utara terus menyusut tajam akibat pembangunan. Ironisnya, keterbukaan informasi publik dari instansi terkait dinilai sangat buruk.

“Hingga hari ini, Dinas PKP belum membuka data konkret mengenai lokasi lahan pengganti LP2B yang telah terpakai oleh peruntukan lain. Ini ada apa? Jangan sembunyikan data! Transparansi ini krusial karena menyangkut perut rakyat dan masa depan pangan nasional.

Jangan sampai Karawang yang dikenal sebagai lumbung padi berubah total menjadi lumbung semen dan beton,” cetus Dadi lugas.

Melihat kondisi yang karut-marut ini, LBH CAKRA Indonesia secara resmi melayangkan empat tuntutan hukum dan sikap tegas yang ditujukan langsung kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Karawang:

1. Batalkan Rekomendasi Alih Fungsi Kawasan: Desak Bupati Karawang untuk segera membatalkan segala bentuk rekomendasi perizinan industri, pertambangan swasta, dan perumahan eksklusif di atas lahan produktif hutan Kutatandingan.
2. Tolak Raperda RTRW Komersial: Menuntut DPRD Kabupaten Karawang menggunakan hak anggotanya untuk menolak draf Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengakomodasi kepentingan pemodal swasta dengan mengorbankan zona hijau serta kawasan perkebunan terpadu masyarakat.
3. Audit Investigatif Dinas PKP Karawang: Mendesak DPRD Karawang segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memanggil Kepala Dinas PKP untuk membuka data konversi dan kejelasan lokasi lahan pengganti LP2B yang selama ini dinilai ditutupi dari publik.
4. Legalisasi Hak Atas Tanah Masyarakat: Meminta Bupati dan DPRD Karawang mengupayakan langkah strategis lintas sektoral guna memberikan kepastian hukum kepemilikan lahan bagi masyarakat yang telah lama memukimi dan mengelola hutan Kutatandingan demi ketahanan pangan lokal.

Jika tuntutan ini diabaikan, LBH CAKRA Indonesia menegaskan tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang lebih agresif—mulai dari pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga memobilisasi aksi massa bersama petani Karawang ke gedung Pemkab dan DPRD. (RED)

Popular Articles

Popular Articles