KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan moratorium dan penertiban tambang ilegal melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 7920/ES.09/PEREK tampaknya sengaja dikangkangi oleh segelintir oknum pengusaha di Kabupaten Karawang.
Bukannya surut, praktik pengerukan bumi tanpa izin alias galian C ilegal jenis tanah merah disinyalir masih tumbuh subur. Berdasarkan hasil investigasi lapangan tim onediginews.com, sebuah aktivitas pengerukan tanah skala besar secara kasat mata terjadi di wilayah Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Tragisnya, tanah hasil kerukan dari bumi Kotabaru ini diduga kuat dijual dan dialirkan untuk menyuplai proyek pemadatan lahan (urugan) pembangunan salah satu kampus negeri ternama di Kabupaten Karawang.
Pantauan langsung tim investigasi di lokasi, aktivitas eksploitasi alam ini terbentang luas hingga diperkirakan mencapai ribuan meter persegi.
Dari kejauhan, terpantau, deru mesin alat berat (ekskavator) saling bersahutan, mengeruk dan memindahkan berton-ton tanah merah ke atas dump truck yang mengantre untuk membawanya pergi.
Namun, upaya untuk menyingkap tabir legalitas di balik proyek pemanfaatan ruang ini tidaklah mudah. Lokasi galian tersebut tampak dibentengi oleh sistem penjagaan ketat.
Saat tim media ini mencoba mendekati area operasional untuk melakukan fungsi kontrol sosial dan konfirmasi, pada Senin (29/6/2026), sejumlah oknum warga yang bertindak sebagai penjaga gerbang langsung melakukan penghadangan.
Suasana sempat menegang ketika para penjaga tersebut melontarkan kalimat-kalimat dengan nada tinggi, yang terkesan sebagai bentuk intimidasi guna menghalangi tugas jurnalistik.
“Mau kemana, kemana? Kalau ke Jalupang bukan ke sini! Pakai foto-foto lagi. Bukan ke sini, kesana?!” bentak salah seorang pria yang berjaga didepan areal masuk galian dengan raut wajah tidak bersahabat.
Hal ini memicu pertanyaan besar, Jika aktivitas galian tersebut mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) serta Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) yang sah, mengapa harus ada kepanikan terhadap jurnalis?.
Kecurigaan publik kian menebal seiring dengan bungkamnya otoritas pemerintahan setempat.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Pemerintah Desa Pucung maupun MP Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kotabaru belum memberikan jawaban resmi saat hendak dikonfirmasi terkait perizinan lingkungan dan pertambangan di wilayah mereka.
Namun kasak-kusuk yang beredar di tengah masyarakat, bahwa proyek galian tanah merah tersebut merupakan bisnis milik “orang besar” atau tokoh berpengaruh di Kabupaten Karawang, sehingga hukum dan aparat penegak Perda seakan dibuat tumpul.
Padahal, merujuk pada data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, wilayah Kabupaten Karawang tidak termasuk dalam daftar titik galian tanah (quarry) yang memiliki perizinan lengkap dan legal di Jawa Barat.
Jika dugaan ini terbukti, keterlibatan material ilegal dalam proyek pembangunan fasilitas negara dan lembaga pendidikan tinggi tentu akan menjadi tamparan keras.
Pihak kontraktor pemenang tender proyek kampus dinilai lalai atau diduga sengaja menutup mata demi meraup keuntungan pribadi (cut and fill) tanpa memedulikan aspek regulasi.
Lembaga swadaya masyarakat seperti Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar) sebelumnya juga telah bersuara keras mendesak Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Karawang serta Satpol PP selaku penegak Perda untuk segera melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap).
Jika terbukti melanggar hukum, maka tindakan tegas berupa penghentian, penyegelan, hingga pembatalan kontrak kerja sama proyek harus segera dilakukan demi menyelamatkan marwah institusi pendidikan dari lingkaran hitam tambang ilegal.
Reporter : Nina Melani Paradewi








