KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sikap misterius dan cenderung tertutup yang diperlihatkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang dalam mengawal LHP BPK RI tahun 2025 kian mempertebal kecurigaan publik.
Bagaimana tidak? Sebagai lembaga pengawas internal yang mendampingi tim BPK RI saat melakukan audit di lapangan, jajaran Inspektorat justru mendadak “amnesia” dan mengaku tidak tahu-menahu mengenai lokasi fisik proyek Videotron milik Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Karawang.
Aksi saling lempar tanggung jawab antar-Inspektur Pembantu (Irban) ini memicu spekulasi liar dihadapan publik dan pegiat transparansi anggaran.
Sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa proyek bernilai miliaran rupiah tersebut sengaja ditutupi, atau yang lebih ekstrem, dugaan kuat mencuat apakah fisik videotron di Bagian Umum Setda itu sebenarnya tidak pernah ada alias proyek fiktif?.
Kejanggalan ini terungkap saat awak media mencoba melakukan perimbangan pemberitaan terkait temuan krusial BPK.
Ketika dikonfirmasi mengenai kepastian titik lokasi videotron mewah tersebut agar tidak memicu ambiguitas, Irban Khusus (Irbansus) Inspektorat Karawang Deni justru memberikan jawaban yang sangat aneh (menurut redaksi).
Irbansus berdalih bahwa dirinya tidak paham lantaran tidak ada anggotanya yang masuk dalam tim pendampingan fisik.
“Untuk lokasi tepatnya, saya kurang paham. Ada tim khusus yang mendampingi BPK,” ujar Irbansus, Selasa (23/6/2026).
Tak berhenti di situ, drama “pingpong” birokrasi pun dipertontonkan. Ketika diingatkan bahwa Inspektorat adalah satu lembaga utuh yang seharusnya memegang laporan komprehensif terkait aset yang bermasalah, ia langsung melempar bola panas ke Irban Wilayah.
“Mungkin anggota tim dari Irban Wilayah, Bu. Ada Irban Wilayah 1, 2, dan 3. Coba saya tanya ke tim Irban lainnya ya,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, tidak Irbansus seolah belum berani menunjuk di mana barang miliaran tersebut berdiri.
Sementara itu, Sikap bungkam dan terkesan “kucing-kucingan” ini dinilai sangat ironis.
Sesuai standar operasional BPK, setiap proses audit fisik dan konfirmasi temuan wajib didampingi oleh tim Inspektorat.
Jika mereka benar-benar turun ke lapangan dan melakukan fungsi pengawasan, sangat tidak masuk akal jika untuk urusan lokasi fisik sebuah videotron raksasa saja mereka harus saling lempar kewenangan.
Ketidakmampuan Inspektorat menunjukkan fisik videotron Bagian Umum Setda ini perlahan mulai menemukan titik terang yang mencurigakan.
Berdasarkan pelacakan data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), pada tahun anggaran 2025 lalu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karawang ternyata juga membangun proyek pengadaan Videotron dengan nilai yang sangat fantastis, mencapai Rp1,8 Miliar.
Keberadaan proyek Videotron Diskominfo senilai Rp1,8 Miliar yang jelas-jelas berdiri dan terlihat di wilayah Tuparev ini langsung memicu analisis investigatif.
Apakah ketidaktahuan Inspektorat sengaja dipelihara untuk menutupi modus klaim aset ganda?.
Bukan hal mustahil dalam dunia broker proyek, fisik Videotron senilai Rp1,8 Miliar milik Diskominfo itulah yang kemudian diduga “diakui” atau ditunjukkan secara administratif sebagai fisik proyek milik Bagian Umum Setda demi mengelabui mata anggaran.
Jika dugaan ini benar, maka proyek Videotron di Bagian Umum Setda senilai Rp1,3 Miliar lebih tersebut murni merupakan “Proyek Gaib” yang anggarannya diduga menguap ke kantong para makelar dan pejabat korup.
Mengapa proyek ini begitu mati-matian ditutupi? Jika merujuk pada hasil temuan resmi BPK RI, proyek di Bagian Umum Setda ini memang sejak awal sudah cacat hukum dan dipenuhi siasat culas.
BPK menemukan bahwa pengerjaan fisik Videotron sudah mencuri start sejak 24 Februari 2025, padahal kontrak e-katalognya baru ditandatangani berbulan-bulan kemudian, yakni pada 28 Mei 2025 dengan nilai kontrak Rp1.312.186.500,00.
Modus serupa juga terjadi pada pengadaan Peralatan Studio Audio yang dipasang sejak akhir Februari namun kontraknya baru menyusul di bulan Juni 2025.
Lebih parah lagi, BPK RI juga mengungkapakan adanya praktik “pinjam bendera” alias makelar proyek.
CV MSG yang ditunjuk di e-katalog ternyata hanya dipinjam namanya oleh perantara pihak ketiga dengan imbalan fee sebesar Rp10.000.000,00, sementara pelaksana aslinya adalah PT AET.
Kongkalikong ini berujung pada penggelembungan harga tak wajar hingga menciptakan kerugian daerah sebesar Rp177.292.825,00.
Melihat gelagat Inspektorat Karawang yang janggal, tidak tegas dan terkesan menutup-nutupi membuat harapan masyarakat Karawang untuk melihat kasus ini tuntas secara internal sudah pupus.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Karawang Furqon, sampai berita ini diturun kan belum memberikan jawaban.
Reporter : Nina







