KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Niat mulia Bupati Karawang Aep Syaepuloh, untuk memaksimalkan fasilitas ibadah bagi warga masyarakat tampaknya dinodai oleh praktik dugaan korupsi di tingkat pelaksana dan pihak ketiga.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat atas Pengadaan Barang dan Jasa menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang dalam proyek pengadaan sound system portable dan karpet masjid pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen resmi BPK RI proyek jumbo dengan nilai kontrak Rp815.100.750,00 ini dimenangkan dan dilaksanakan oleh CV MYP.
Meski dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan telah dibayar lunas, pemeriksaan fisik di lapangan oleh BPK bersama Inspektorat membongkar fakta mengejutkan.
Pihak penyedia sengaja mengirimkan barang dengan tipe yang lebih murah dan berada di bawah spesifikasi kontrak.
Berikut rincian manipulasi spesifikasi yang terjadi:
Spesifikasi Seharusnya (Kontrak): Sound system portable merek Huper NX 15 (200 Watt) sebanyak 30 unit dengan harga satuan Rp6.252.529,00 dengan total anggaran pembelian mencapai Rp187.575.870,00.
Akan tetapi Realisasi di Lapangan atau barang yang dibelikan: Merek Huper GL-15 (200 Watt) sebanyak 30 unit dengan biaya riil atau harga senyatanya hanya Rp4.830.000,00 per unit atau total anggaran mencapai Rp144.900.000,00.
Sehingga ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp42.675.870,00 akibat penurunan tipe barang ini.
Dikonfirmasi terkait sound system yang tidak sesuai spek tersebut, Kepala Bagian Kesra (Kabag) Kesra Aep berdalih bahwa perbedaan merek ini terjadi karena penyedia terburu-buru oleh waktu pelaksanaan acara, sementara stok tipe yang diminta terbatas. Sehingga dilakukan penggantian Type.
Aep mengklaim bahwa pihak Kesra tidak mengetahui adanya pergantian spek tersebut karena “penyedianya atau pelaksananya tidak bilang”.
Disinggung mengenai perbedaan harga yang disinyalir nilainya diduga sengaja digelembungkan atau dimasukkan ke dalam komponen harga barang barjas (e-katalog).
Aep membantah dan beralasan adanya perbedaan harga dikarenakan adanya biaya distribusi (ongkos kirim) yang harus dikeluarkan sementara Kesra sendiri tidak memiliki anggaran ke tiap Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
“Posisinya si MOU-nya, setelah dicek yang ada… serah terima, ini berikut harga distribusi… Jadi masuk ke item… entah teknisnya seperti apa jadi ada ongkir ya di situ masuk,” ujarnya.
Menurut Aep, meski biaya distribusi dibayarkan kepada penyedia, pada realisasinya tim Kesra sendiri yang terkadang mengambil langsung barang tersebut di lokasi jika sedang memiliki waktu luang.
Namun demikian, Aep dengan tegas, menyatakan, temuan ini memicu evaluasi total di internal Bagian Kesra.
Terlebih, Bupati dikabarkan sangat geram dengan ulah oknum dan penyedia yang berani bermain-main dengan anggaran fasilitas ibadah masyarakat.
“Sampai Pak Bupati (bilang), ‘Jangan sampai mengambil untung dari urusan ibadah’,” pesan Aep.
Meski kelebihan pembayaran sebesar Rp42.675.870,00 tersebut dilaporkan telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) publik tetap mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan dan verifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebelum barang didistribusikan dan dibayar lunas.
Bagaimana mungkin perbedaan fisik 30 unit perangkat sound system yang jelas-jelas berbeda tipe (NX menjadi GL) bisa lolos dari pandangan tim pemeriksa barang jika tidak ada unsur kelalaian atau kesengajaan? Kasus ini menjadi catatan hitam bahwa anggaran keagamaan pun tidak luput dari target pemangkasan kualitas demi memburu keuntungan sepihak.
Reporter : Nina Melani Paradewi







