KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Transparansi dan integritas pelayanan Bank BJB Cabang Karawang kembali menjadi sorotan tajam.
Kali ini, seorang ahli waris nasabah berinisial RE, mengungkap adanya dugaan hambatan sistematis yang dilakukan pihak bank dalam memberikan akses informasi data kredit almarhum ayahnya, ES.
Kasus ini mencuat setelah RE mengaku dipersulit selama bertahun-tahun saat meminta rincian pinjaman, termasuk sisa kewajiban, bunga, hingga histori pembayaran.
Meski telah berupaya melakukan komunikasi berulang kali, pihak bank baru merespons secara responsif tepat setelah media mengajukan surat audiensi resmi.
Persoalan bermula saat almarhum ES mengambil kredit mikro sebesar Rp30 juta pada tahun 2012 di Bank BJB KCP Rengasdengklok dengan agunan sertifikat AJB tanah.
Pasca wafatnya ES pada 2014, RE menemukan adanya ketidaksinkronan data dan prosedur penagihan.
“Saya sempat diberitahu sisa kewajiban ada sekitar Rp35 juta. Namun, saat saya ingin mencicil Rp20 juta, pihak bank menolak secara kaku dan mengharuskan pelunasan penuh,” ungkap RE.
Kejanggalan semakin dalam ketika RE meminta salinan kontrak dan riwayat pembayaran. Pihak bank berdalih dokumen masih dalam proses pencarian di gudang arsip.
Sebuah proses yang menurut RE memakan waktu hingga bertahun-tahun tanpa kepastian.
Anehnya, sesaat setelah surat permohonan audiensi media masuk ke Bank BJB pada Selasa (21/4/2026), pihak bank mendadak menginformasikan bahwa dokumen perjanjian kredit telah tersedia.
Hal ini memicu spekulasi mengenai pola pelayanan yang bersifat reaktif terhadap tekanan publik.
Titik krusial lainnya adalah klaim sepihak Bank BJB terkait rencana penjualan aset milik almarhum.
Pihak Bank BJB Cabang Karawang, melalui perwakilannya, Chandra, mengklaim bahwa pemasangan plang penjualan tanah dan bangunan tersebut telah didasarkan pada kesepakatan dengan ahli waris.
Namun, pernyataan ini dibantah keras oleh RE. “Saya memang diberikan formulir, tapi tidak pernah saya isi atau tandatangani. Kenapa mereka tetap memasang plang bahwa tanah itu mau dijual?” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Peradi Kabupaten Karawang, Asep Agustian, S.H. (Askun), mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera turun tangan memeriksa jajaran petinggi Bank BJB Cabang Karawang.
Ia menilai ada praktik diskriminatif dan pengabaian hak nasabah yang dilakukan secara berulang.
“Slogan ‘Tanda Mata Untuk Negeri’ dan pelayanan prima itu hebat di atas kertas, tapi faktualnya mengecewakan. Kenapa data baru diberikan setelah terendus media? Apakah pelayanan hanya diberikan kepada mereka yang bersuara lantang?” ujar Askun, Senin (27/4/2026).
Askun juga mempertanyakan konsistensi aturan perbankan terkait penggunaan agunan pada kredit mikro yang seharusnya bisa dilakukan tanpa jaminan (KTA) untuk plafon tertentu.
Ia bahkan memperingatkan Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mengevaluasi penempatan Kas Daerah (RKUD) di bank tersebut jika kualitas layanan tidak segera dibenahi secara total.
Dalam forum audiensi, pihak Bank BJB Cabang Karawang yang diwakili Chandra dan rekan-rekan, berdalih bahwa keterlambatan pemberian dokumen disebabkan oleh proses birokrasi arsip.
Terkait agunan, mereka berkilah bahwa perjanjian terjadi sebelum aturan KTA mikro tanpa agunan diberlakukan di internal mereka.
Sementara itu, Humas Bank BJB Cabang Karawang, Sidiq, memberikan pernyataan singkat bahwa persoalan tersebut telah ditangani.
“Permasalahannya sudah ditangani sama ahli warisnya, aman,” pungkasnya singkat.
(Red)





