KARAWANG, Onediginews.com – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan menjadi hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengusaha diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketentuan mengenai pemberian THR telah diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Berdasarkan regulasi tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Besaran THR yang diterima pekerja disesuaikan dengan masa kerja. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Selain itu, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama ditetapkan nilai THR yang lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka besaran yang berlaku adalah yang lebih tinggi sesuai kesepakatan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pengusaha diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini dimaksudkan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan perayaan hari raya dengan lebih baik.
Dengan demikian, THR merupakan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta memastikan kewajiban hukum dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.





