spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Pemkab Karawang Alokasikan Rp4,8 Miliar Beasiswa Kesetaraan, Sasar 3.018 Anak Putus Sekolah

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah Kabupaten Karawang terus menunjukkan komitmennya dalam menekan angka putus sekolah dan meningkatkan Angka Partisipasi Murni (APM) di wilayahnya.

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, pemerintah mengucurkan anggaran sebesar Rp4,8 miliar untuk program beasiswa pendidikan kesetaraan tahun ini.

Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Disdikbud Kabupaten Karawang, Sutarman , menjelaskan bahwa program ini difokuskan bagi Anak Tidak Sekolah (ATS).

Sasaran utamanya meliputi anak dengan kategori Drop Out (DO), Lulus Tidak Melanjutkan (LTM), hingga anak yang belum pernah mengenyam bangku sekolah sama sekali.

“Berbeda dengan program Karawang Cerdas

(Kacer) yang ditujukan untuk jalur formal, beasiswa ini khusus dialokasikan bagi peserta didik jalur non-formal atau kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM),” ujar Sutarman, Jumat (25/9/3026).

Untuk tahun anggaran ini, kuota penerima beasiswa kesetaraan ditetapkan sebanyak 3.018 peserta didik yang tersebar di 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang program yang ditempuh:

• Paket A (Setara SD): Rp1.310.000 / siswa / tahun

• Paket B (Setara SMP): Rp1.510.000 / siswa / tahun

• Paket C (Setara SMA): Rp1.800.000 / siswa / tahun

Proses penyaluran dana beasiswa ini direncanakan berlangsung pada bulan November hingga Desember.

Menariknya, sistem penyaluran dilakukan secara langsung ke rekening peserta didik, bukan melalui pihak sekolah atau lembaga PKBM.

Sutarman menekankan bahwa seleksi penerima beasiswa dilakukan secara ketat berbasis data terintegrasi. Selain mengacu pada dashboard ATS, penetapan prioritas juga mempertimbangkan tingkat perekonomian keluarga melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (seperti status Desil 1).

“Proses verifikasi data kini terhubung langsung dengan sistem Dapodik. Jadi, tidak ada lagi celah untuk manipulasi atau manipulasi data ganda antara sekolah formal dan non-formal,” tegasnya.

Dari total kurang lebih 16.000 peserta didik yang terdaftar di PKBM se-Kabupaten Karawang, kuota beasiswa saat ini diakui belum mencakup keseluruhan. Kendati demikian, pemerintah memprioritaskan anak-anak yang tergolong usia sekolah (maksimal rentang 22–23 tahun) dan benar-benar membutuhkan bantuan.

Sutarman mengimbau masyarakat untuk tidak berkecil hati atau memandang sebelah mata ijazah pendidikan kesetaraan. Ijazah Paket A, B, maupun C memiliki legalitas dan hak yang sama dengan ijazah sekolah formal.

“Lulusan PKBM memiliki hak dan kesempatan yang sama. Ijazah kesetaraan ini resmi dan bisa dipergunakan, baik untuk melamar pekerjaan ke perusahaan maupun melanjutkannya ke jenjang perguruan tinggi (kuliah),” pungkasnya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles