KARAWANG, Onediginews.com – Pemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang agar memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Karawang pada 11 Maret 2026 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah atas nama Bupati Karawang, disebutkan bahwa perangkat daerah diminta melakukan berbagai langkah antisipatif selama periode libur.
Kepala perangkat daerah diminta melakukan pemantauan terhadap potensi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Selain itu, pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap tersedia dan dapat diakses.
Perangkat daerah juga diminta mengatur tugas pegawai secara efektif agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan pengendalian inflasi sesuai kewenangan masing-masing.
Bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik, pelayanan harus tetap diberikan sesuai standar yang telah ditetapkan. Unit kerja yang menerapkan sistem kerja bergilir (shift) diminta melakukan pengaturan ulang jam layanan.
Selain itu, kanal pengaduan masyarakat seperti SP4N-LAPOR!, Tanggap Karawang (Tangkar), layanan tatap muka, maupun media lainnya harus tetap dibuka.
Terkait cuti tahunan ASN, dalam surat edaran disebutkan bahwa cuti dapat diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, karakteristik tugas kedinasan, serta ketersediaan pegawai pada unit kerja masing-masing.
Pemberian cuti hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti adanya kepentingan keluarga yang sangat mendesak, rencana perjalanan keluarga yang telah disusun jauh hari dan tidak dapat dijadwal ulang, serta dengan syarat tidak sedang melaksanakan tugas pelayanan publik yang bersifat esensial.
Selain itu, kepala perangkat daerah diminta memastikan pengamanan kantor dan aset daerah sebelum pelaksanaan cuti bersama. Langkah yang perlu dilakukan antara lain memastikan peralatan kantor dan jaringan listrik dalam kondisi aman, dokumen penting tersimpan dengan baik, serta pengaturan petugas piket apabila diperlukan.
Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa kendaraan dinas dan fasilitas dinas lainnya tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri.
Dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan selama periode libur, kepala perangkat daerah juga diminta menunda perjalanan ke luar negeri mulai 14 Maret hingga 28 Maret 2026, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak seperti penugasan strategis atau keperluan pengobatan.
Selain itu, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang diingatkan untuk tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat selama masa libur nasional dan cuti bersama.




