spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Pemkot Bekasi dan BPN Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan untuk Percepat Ekonomi Daerah

spot_img

KOTA BEKASI | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi memperkuat sinergi strategis dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong percepatan penguatan ekonomi daerah melalui integrasi layanan pertanahan, tata ruang, serta optimalisasi penerimaan daerah.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Layanan Pertanahan dan Tata Ruang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir.

Kesepakatan tersebut menjadi payung hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan dalam menyelaraskan kebijakan, data, serta pelayanan pertanahan dan tata ruang di wilayah Kota Bekasi.

Sebagai tindak lanjut teknis, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, turut menandatangani PKS tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Pertanahan dan Perpajakan Daerah Kota Bekasi.

Melalui PKS tersebut, kedua instansi akan membangun mekanisme koordinasi dan pertukaran data, termasuk melalui sistem host-to-host, sehingga data pertanahan dan perpajakan dapat tersinkronisasi secara lebih akurat dan efektif.

Integrasi tersebut mencakup sejumlah data penting, diantaranya sinkronisasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), peta digital bidang tanah, data foto udara tegak (drone), hingga peta tapak bangunan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah penting untuk membangun kesamaan basis data antara sektor pertanahan dan perpajakan.

“Dengan adanya pertukaran dan pemanfaatan data ini, kami berharap data pertanahan yang ada dapat semakin akurat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam optimalisasi perpajakan dan perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, integrasi data juga dapat membantu mengurangi perbedaan atau ketidaksesuaian informasi antara data bidang tanah dengan data objek pajak. Dengan basis data yang lebih terintegrasi, proses identifikasi dan pemutakhiran data dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.

“Ini bukan hanya soal pertukaran data, tetapi bagaimana data tersebut bisa memberikan manfaat dan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan. Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan data pertanahan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menilai integrasi data menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih akurat sekaligus membuka potensi ekonomi daerah.

Menurutnya, data pertanahan dan perpajakan yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pemetaan potensi, meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

“Data menjadi salah satu fondasi penting dalam mengambil kebijakan. Dengan data pertanahan dan perpajakan yang semakin akurat dan terintegrasi, kita dapat mengetahui potensi yang ada sekaligus melakukan optimalisasi secara bertahap,” ujar Tri.

Kerja sama ini juga diarahkan untuk memperkuat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Salah satu fokus yang menjadi perhatian adalah penelusuran dan penyelesaian piutang atau tunggakan pajak lama, termasuk data yang berasal dari rentang tahun 2003 hingga 2026.

Integrasi data diharapkan mampu membantu pemerintah melakukan verifikasi terhadap objek pajak, memastikan kesesuaian data kepemilikan dan bidang tanah, serta menindaklanjuti potensi penerimaan yang selama ini belum optimal.

Selain optimalisasi perpajakan, ruang lingkup kerja sama yang berlaku selama lima tahun tersebut juga mencakup percepatan pensertifikatan tanah wakaf, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, integrasi tata ruang dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam menindaklanjuti berbagai temuan pemeriksaan. Pemerintah Kota Bekasi mencatat hampir 90 persen temuan BPK yang sebelumnya belum terselesaikan telah berhasil dituntaskan.

Dari proses pemutakhiran dan sinkronisasi data tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melihat adanya potensi optimalisasi penerimaan pajak dan aset daerah yang nilainya mencapai hampir Rp83 triliun.

Potensi tersebut tidak serta-merta menjadi penerimaan daerah dalam satu waktu, melainkan menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan pemetaan, verifikasi, penataan, dan optimalisasi secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Angka Rp83 triliun ini merupakan potensi yang harus kita kelola dengan langkah yang terukur. Kita tidak berbicara hanya mengenai penerimaan, tetapi bagaimana aset dan data yang kita miliki bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” kata Tri.

Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi, Bapenda, dan Kantor Pertanahan, pemerintah berharap pengelolaan data pertanahan dan perpajakan ke depan menjadi semakin transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis data, dengan tujuan akhir mempercepat pelayanan publik, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi secara berkelanjutan.

 

(Ndoet/Int.Raa)

Popular Articles

Popular Articles