spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Pengembalian Dana Temuan BPK di SMPN 1 Kutawaluya Tak Cukup, KMG Siap Laporkan ke Kejaksaan: “Mens Rea Tetap Ada!”  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Upaya pengembalian dana hasil temuan BPK RI tahun anggaran 2025 di SMPN 1 Kutawaluya dinilai tidak cukup untuk menghapus dosa administratif maupun dugaan pidana yang telah terjadi.

Pemerhati Kebijakan Publik dari Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Karawang karena adanya dugaan niat jahat (mens rea) dalam penyalahgunaan wewenang.

​Imron menyoroti pola klasik yang kerap terjadi, di mana oknum pejabat sekolah merasa aman setelah mengembalikan kerugian negara ke kas daerah.

Menurutnya, tindakan tersebut hanyalah upaya untuk meloloskan diri dari jeratan hukum setelah “kebobrokan” tercium oleh auditor negara.

​”Jangan anggap dengan mengembalikan uang, perkara selesai begitu saja. Temuan BPK itu adalah bukti nyata telah terjadi penyalahgunaan anggaran. Adanya temuan tersebut membuktikan adanya niat jahat (mens rea) atau kesengajaan untuk menyimpangkan penggunaan uang negara. Itu adalah tindak pidana!” tegas Imron Rosadi, Senin (8/6/2026).

​Imron menekankan bahwa pergantian kepala sekolah maupun pengembalian dana tidak menghilangkan fakta bahwa telah terjadi pelanggaran serius.

Pihak sekolah, baik kepala sekolah lama maupun baru, serta bendahara, menurut KMG, tetap harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum.

“Sistem tidak mungkin jebol tanpa ada kesengajaan. Pengembalian uang justru merupakan pengakuan tersirat bahwa memang ada dugaan manipulasi. Kami tidak akan membiarkan kasus ini berakhir dengan ‘damai’ di bawah meja. Kami segera membawa ini ke Kejaksaan agar aparat penegak hukum yang menentukan, apakah ini sekadar kelalaian atau memang ada upaya sistematis merampok uang pendidikan,” lanjutnya.

​KMG menantang aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata dengan dalih “sudah ada pengembalian”.

Imron mengingatkan bahwa preseden hukum di Indonesia telah banyak menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan penyidikan tindak pidana korupsi.

​”Kami akan melayangkan laporan resmi dalam waktu dekat. Kami ingin publik tahu bahwa uang pendidikan bukan milik segelintir orang. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi sekolah lain di Karawang. Seolah-olah korupsi itu boleh dilakukan, asal nanti jika ketahuan tinggal dikembalikan,” sindir Imron.

​KMG meminta Kejaksaan untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, baik yang menjabat pada saat temuan terjadi maupun yang bertanggung jawab atas pengelolaan kas saat ini, demi mengusut tuntas siapa saja yang bermain di balik anggaran SMPN 1 Kutawaluya.

Sementara itu, lagi-lagi sampai berita ini diturunkan, pihak SMPN 1 Kutawaluya belum juga memberikan penjelasan.

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles