spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Anggaran BBM dan Pelumas Ambulans Dinkes Karawang Bocor Rp106 Juta, BPK Desak Bupati Evaluasi Kadinkes ​

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Alokasi anggaran operasional kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang dinilai ternoda oleh praktik pengelolaan keuangan yang buruk.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan bahwa anggaran Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas pada Dinkes TA 2025 sebesar Rp106.868.850,00 tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

​Ironisnya, anggaran BBM yang bocor ini di antaranya melekat pada dokumen pertanggungjawaban yang melibatkan pengemudi ambulans, BP, BPP, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lingkungan Dinas Kesehatan Karawang.

​Menurut temuan auditor BPK, modus yang digunakan serupa dengan temuan di dua SKPD lain, yakni penggunaan nota atau struk pembelian bahan bakar dan pelumas yang tidak resmi (bukan dokumen resmi yang dicetak SPBU atau toko penjual pelumas).

Berdasarkan konfirmasi silang ke aplikasi pihak SPBU, data pengeluaran yang diklaim oleh Dinkes Karawang terbukti absen dari catatan transaksi riil harian SPBU.

Dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI memberikan catatan tajam mengenai kinerja kepemimpinan di Dinas Kesehatan.

BPK menyatakan kelemahan ini disebabkan oleh:

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karawang kurang optimal dalam menguji kebenaran tagihan operasional dan lemah dalam melakukan fungsi supervisi serta pengawasan anggaran di jajarannya.

PPK SKPD Dinas Kesehatan kurang cermat dalam memverifikasi kelengkapan berkas SPP-UP dan SPP-GU yang diajukan oleh bendahara.

BP, BPP, serta Pengemudi Ambulans di bawah naungan Dinkes dinilai tidak cermat dan kurang teliti dalam menguji validitas bukti-bukti pertanggungjawaban belanja operasional yang diajukan.

Guna menyelamatkan uang negara dan memperbaiki pelayanan publik di sektor kesehatan, BPK RI merekomendasikan Bupati Karawang untuk segera menginstruksikan Kadinkes agar,

Lebih optimal, ketat, dan rigid dalam melakukan pengujian atas segala bentuk tagihan keuangan, serta meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan.

Memerintahkan PPK agar meningkatkan kecermatan dalam memverifikasi SPP-UP/GU beserta seluruh bukti pelaporannya.

Menekankan kepada BP, BPP, dan seluruh instrumen operasional (termasuk unit ambulans) untuk memastikan validitas dan keaslian struk belanja sebelum dimasukkan ke dalam laporan pertanggungjawaban.

​Walaupun dana temuan sebesar Rp106.868.850,00 tersebut kini telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), temuan ini menjadi pukulan telak bagi tata kelola birokrasi kesehatan di Karawang.

Sikap bungkam pun kembali ditunjukkan oleh pihak kedinasan. Sampai berita ini diturunkan, lagi-lagi Kepala Dinas Kesehatan, Nia, tidak mau memberikan penjelasan maupun respons terkait temuan BPK tersebut saat berusaha dikonfirmasi oleh awak media.

Pemilihan sikap bungkam ini tentu memicu pertanyaan publik terkait komitmen keterbukaan informasi dan akuntabilitas di tubuh pemerintahan daerah Kabupaten Karawang.

Popular Articles

Popular Articles