SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang tengah gencar melakukan percepatan program sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Untuk merealisasikan program ini, Kemenag Sumedang telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sumedang.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Vera Permata Yohani, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pada tahun ini pihaknya menargetkan sebanyak 110 objek bidang wakaf untuk disertifikatkan.
“Alhamdulillah, sampai dengan saat ini prosesnya sudah mencapai sekitar 70 persen yang masuk,” ungkap Vera. Selasa, (29/9/2026).
Menurutnya, untuk mengejar target tersebut, Kemenag Sumedang tidak hanya bergerak melalui Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi juga merangkul sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam, seperti NU, Muhammadiyah, dan Persis.
Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan legalitas aset dan sarana ibadah atau pendidikan yang berada di bawah naungan yayasan ormas-ormas tersebut. Tercatat, pihak NU sudah mengajukan sekitar 16 objek wakaf, sementara Muhammadiyah dan Persis sedang dalam proses pemberkasan.
Vera sangat menekankan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah wakaf ini sepenuhnya gratis atau tidak dipungut biaya.
Ia menyoroti fenomena di masyarakat yang kerap menghentikan proses administrasi hanya sampai pada tahap Akta Ikrar Wakaf (AIW) karena khawatir akan dikenakan biaya jika dilanjutkan hingga ke tahap sertifikasi.
Pensertifikatan ini sangat krusial untuk mengamankan aset wakaf agar di kemudian hari tidak menimbulkan polemik atau sengketa dengan pihak ahli waris.
Sementara itu, Penata Kelola Zakat Wakaf Kemenag Sumedang, Andri, berharap capaian tahun ini bisa melampaui target awal yang berjumlah 110 objek. Harapan ini didukung oleh data di aplikasi yang menunjukkan sudah ada 180 usulan AIW.
Terkait prosedur, Andri menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya harus menyiapkan tiga data utama, yaitu data wakif (pemberi wakaf), data tanah yang dipastikan sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), serta data nazhir (pengelola wakaf).
“Di kita sekarang sudah 3-4 tahun terakhir, proses ini dilakukan secara onlinemelalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama,” jelas Andri.
Masyarakat dapat mendaftar secara mandiri di laman resmi SIWAK sebelum nantinya diproses lebih lanjut oleh KUA dan bermuara di BPN.
Meski biaya sertifikasi wakaf digratiskan, Andri tidak menampik adanya tantangan teknis di lapangan yang masih membebani masyarakat. Kendala tersebut umumnya terjadi jika tanah yang diwakafkan hanya sebagian dari total luas yang tertera di SHM.
“Misalnya dari tanah 1.000 meter, yang diwakafkan hanya 500 meter. Ini harus dilakukan pemecahan sertifikat terlebih dahulu, dan proses pemecahan inilah yang tidak gratis alias ada biayanya,” tutup Andri.
Reporter : Rizky Prasetyo







