spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Proyek Jalan Trans Heksa di Kawasan Arta Abaikan Standar K3 dan Zona Bahaya, Ancam Keselamatan Warga!

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Potret mengkhawatirkan terpantau dalam pengerjaan perbaikan jalan di area Kawasan Trans Heksa (THK), kawasan Artha, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa (28/7/2026).

Di balik deru mesin Eskavator yang tengah memecah beton dan aspal, terkuak dugaan pengabaian serius terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang membahayakan keselamatan warga maupun pekerja di lapangan.

Berdasarkan pantauan langsung tim Onediginews.com di lokasi proyek, aktivitas pembongkaran jalan yang menggunakan alat berat jenis excavator breaker tersebut berlangsung tanpa pengamanan zona bahaya yang memadai.

Kerucut pembatas (traffic cone) tampak terpasang sangat rapat dengan lajur kendaraan aktif. JAring pengaman berwarna biru yang berfungsi menahan partikel puing beton dan debu tampak dipasang seadanya, alih-alih dipasang pada barikade struktur yang kokoh dan rasional.

Kejanggalan operasional paling menonjol terlihat di pada jarak alat berat. Di saat excavator breaker bergetar hebat menghancurkan struktur jalan, sekelompok pria berpakaian biasa, tanpa Helm Pengaman, sepatu keselamatan, maupun rompi, terlihat berkerumun, didepan alat berat yang sedang beroperasi aktif.

Penelusuran di lapangan mengonfirmasi bahwa sekelompok anak muda yang berada di zona merah tersebut merupakan warga lingkungan lokal yang disinyalir tengah memunguti sisa-sisa besi bekas pembongkaran jalan.

Kondisi ini memperlihatkan ketiadaan sterilisasi area kerja berbahaya (danger zone) dari pihak pelaksana proyek.

Guna memastikan asas perimbangan berita, tim Onediginews.com pun mendatangi kantor pengelola kawasan Artha. Namun, pihak keamanan setempat menegaskan bahwa proyek perbaikan jalan tersebut bukan ranah atau milik pihak Artha, melainkan berada di bawah kendali pengembang Trans Heksa Karawang (THK).

Konfirmasi kemudian dilanjutkan ke kantor THK. Di lokasi tersebut, dua pria yang mengaku sebagai perwakilan THK membenarkan bahwa pengerjaan jalan itu memang merupakan proyek milik mereka.

Namun, mereka mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan resmi terkait manajemen keselamatan kerja di lokasi.

Menanggapi keberadaan sekelompok pemuda tanpa APD yang berada di zona bahaya alat berat, salah satu perwakilan THK memberikan pernyataan bernada pasrah dan satir.

Pihaknya mengaku kesulitan mengendalikan atau melarang warga sekitar yang masuk ke area kerja proyek.

“Ya tahu sendiri bagaimana anak di lingkungan sini seperti apa, mana bisa kita larang, kita lawan,” ujarnya pasrah.

Sementara itu, staf lain bernama Juan dari pihak Garuda menjanjikan akan menghubungkan pihak wartawan dengan pimpinan proyek yang disebut tengah berada di luar area.

“Kebetulan pimpinan proyek sedang ke Karawang, sebentar juga kembali. Minta nomor kontaknya saja, biar nanti kami hubungi jika sudah ada jawaban dari beliau,” tutur Juan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pimpinan proyek THK belum memberikan klarifikasi resmi lebih lanjut terkait kelemahan prosedur K3 tersebut.

Sementara itu, dugaan lemahnya koordinasi dan pengawasan semakin menguat setelah Onediginews.com mengonfirmasi Kepala Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, dimana desanya diduga menjadi titik pengerjaan proyek jalan tersebut.

Kepala Desa Wanajaya Emin, mengaku tidak tahu-menahu mengenai aktivitas pengerjaan perbaikan jalan maupun keterlibatan warganya di sekitar alat berat.

Pihaknya menegaskan belum menerima laporan atau sosialisasi resmi dari pihak pelaksana maupun kawasan.
“Maaf saya tidak tahu dan tidak ada laporan sama sekali, baik dari kontraktor maupun dari pihak kawasan,” tegas Kades Wanajaya saat dikonfirmasi via pesan singkat, Selasa (28/7/2026).

Meski demikian, Kepala Desa mengimbau agar pelaksana proyek mengutamakan keselamatan jiwa di atas kepentingan teknis operasional semata.

“Intinya saya sebagai Kepala Desa mengingatkan, jangan sampai ada yang dirugikan dari semua pihak dan keselamatan kerja (K3) diutamakan,” imbaunya.

Pengabaian terhadap zona keselamatan alat berat dan tidak tersedianya APD standar bagi siapapun yang berada di area proyek merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Onediginews.com masih terus berupaya membuka ruang klarifikasi dari pimpinan proyek THK maupun dinas terkait di Pemkab Karawang untuk memastikan sejauh mana pengawasan standar K3 dan perizinan pengerjaan jalan tersebut dijalankan.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles