KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Tabir gelap di balik carut-marutnya pengadaan barang dan jasa di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) akhirnya tersingkap.
Setelah sebelumnya viral terkait masuknya puluhan aset senilai ratusan juta rupiah sebelum kontrak diteken, laporan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kini mengungkap pengakuan mengejutkan dari pihak rektorat.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, Rektor Unsika akhirnya buka suara terkait kejanggalan pengadaan alat laboratorium yang mendahului prosedur legal.
Pihak kampus berdalih bahwa pengiriman barang datang duluan tersebut dilakukan karena para rekanan (vendor) sudah sering menyuplai alat ke Unsika sebelumnya.
“Rektor Unsika menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan menjelaskan bahwa rekanan-rekanan tersebut sebelumnya sudah pernah menyediakan alat laboratorium, sehingga terdapat kebutuhan dari Kepala Lab untuk segera diadakan dan dilakukan pesanan berulang (repeat order),” tulis laporan BPK RI LAPORAN atas HASIL PEMERIKSAAN KEPATUHAN BELANJA PENGADAAN PERALATAN DAN MESIN SERTA GEDUNG DAN BANGUNAN UNTUK PENDUKUNG SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN TINGGI TAHUN 2023 DAN 2024 PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, BPK RI PPID DAN TEKNOLOGI SERTA INSTANSI TERKAIT LAINNYA DI DKI JAKARTA DAN DAERAH
Praktik ini seolah menegaskan adanya “jalur khusus” bagi vendor tertentu untuk memasok barang ke kampus sebelum surat pesanan resmi diterbitkan.
BPK RI pun tidak tinggal diam melihat fenomena ini. Dalam analisisnya, lembaga auditor negara tersebut secara tajam menunjuk hidung pihak-pihak yang bertanggung jawab. BPK menyimpulkan bahwa kekacauan ini disebabkan oleh:
* PPK Unsika kurang optimal dalam melakukan pengendalian kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
* Adanya tekanan atau desakan dari Pengguna Barang (Kepala Laboratorium) yang diduga memaksa barang dikirim lebih awal tanpa payung hukum yang jelas.
Buntut dari temuan ini, BPK RI mengeluarkan rekomendasi resmi yang ditujukan langsung kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. BPK meminta Menteri untuk menginstruksikan Rektor Unsika agar,
* Memberikan perintah tegas kepada PPK untuk lebih optimal dalam mengendalikan kegiatan.
* Memastikan seluruh pengadaan barang dan jasa wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pengecualian atau dalih “kebutuhan mendesak” lagi.
Menanggapi temuan BPK ini, pihak Kementerian melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) menyatakan sepakat dengan seluruh temuan tersebut.
Pemerintah pusat berjanji akan menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan rencana aksi yang telah dituangkan dalam Lampiran 7 laporan audit tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rektorat maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unsika belum memberikan penjelasan resmi.
Upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media tidak direspon, seolah membiarkan isu pengelolaan anggaran yang amburadul ini menjadi bola liar di tengah masyarakat Karawang.
Reporter : Nina Melani Paradewi




