KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Karawang. Puluhan warga Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang.
Mereka menuntut keadilan atas tanah mereka yang tiba-tiba masuk dalam site plan atau plotting milik pengembang perumahan, PT AM, padahal warga tidak pernah merasa menjual tanah tersebut.
Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang mendampingi warga dalam audiensi tersebut, meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja BPN Karawang yang dinilai tidak profesional.
Eigen menegaskan bahwa warga Poponcol memiliki alas hak yang jelas berupa girik dan sebagian Sertifikat Hak Milik (SHM).
Anehnya, tanah yang diduduki warga secara turun-temurun itu diklaim masuk dalam plotting PT AM sejak tahun 2000 dan diperbarui pada tahun 2017.
“Masyarakat memiliki girik dan SHM. Mereka tidak pernah menjualbelikan tanah tersebut kepada siapapun, baik kepada perusahaan maupun pihak lain. Tidak pernah ada transaksi,” tegas Eigen dengan nada tinggi, Kamis (11/12/2025).
Masalah ini meledak ketika warga mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024.
Pengajuan mereka terhambat karena BPN menyatakan tanah tersebut tumpang tindih dengan plotting perusahaan.

Eigen menyebut plotting tahun 2017 tersebut sebagai tindakan “tidak resmi” yang mendadak muncul dan diakui BPN, sehingga menghalangi hak warga.
Dalam situasi yang berlangsung panas tersebut, Egen mewakili warga menyampaikan dua tuntutan mutlak kepada BPN Karawang.
BPN didesak untuk memproses sertifikat tanah warga melalui program PTSL yang saat ini sedang berjalan, mengingat warga adalah pemilik sah secara fisik dan administrasi awal.
Warga menuntut BPN menghapus plotting atas nama PT AM seluas kurang lebih 4 hektare yang menimpa lahan warga. Plotting tersebut dinilai cacat karena tidak didasari alas hak jual beli yang sah dari warga.
“Tuntutan kami hanya dua. Sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan itu hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih,” ujar Eigen lagi.
Di sela-sela aksi, suara keprihatinan juga muncul dari warga yang menyayangkan alih fungsi lahan di sekitar bantaran Sungai Citarum menjadi perumahan mewah.
Pembangunan ini dikhawatirkan justru akan menyengsarakan warga asli Poponcol dengan ancaman banjir, sementara sertifikat tanah mereka sendiri dipersulit.
“Saya sedih. Sementara (pengembang) membangun perumahan di sisi Citarum, kita orang Poponcol (bisa) kebanjiran. Itu untuk orang-orang kaya, tapi kita dipersulit,” keluh salah satu perwakilan warga.
Eigen menegaskan, warga tidak akan menempuh jalur hukum di pengadilan, melainkan mendesak BPN menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa administrasi ini.
.
“Kami tidak mengajukan upaya hukum. Kami minta, masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu,” pungkasnya.
Reporter : Red.





