KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Misteri mengenai keberadaan proyek Videotron di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang yang sempat diisukan fiktif kini perlahan mulai terkuak.
Lembaga pengawas internal, Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, akhirnya angkat bicara demi meluruskan simpang siur informasi yang sempat memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Sebelumnya, publik dihangatkan oleh isu miring terkait adanya potensi klaim aset ganda antara proyek Videotron milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) senilai Rp1,8 Miliar dengan proyek serupa di Bagian Umum Setda senilai Rp1,3 Miliar lebih.
Hal ini diperparah oleh sikap saling lempar informasi oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) sebelumnya, yang mengaku tidak tahu persis di mana barang mewah tersebut berdiri.
Guna menyajikan keberimbangan berita yang objektif dan memenuhi hak publik akan informasi yang valid, awak media melakukan konfirmasi kembali kepada Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taupik.
Secara blak-blakan, Taupik mematahkan spekulasi bahwa proyek tersebut fiktif.
Ia menegaskan bahwa fisik pengadaan videotron dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025 itu benar-benar ada.
“Barangnya itu ada di lantai 3, ruang rapat Pak Bupati, yang meja rapat lantai 3 ya. Seperti itu, nanti cek betul enggak di situ. Udah,” ujar Taupik saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2026).
Taupik juga menjelaskan bahwa audit pengadaan barang dan jasa oleh BPK RI tersebut dilakukan untuk memotret pelaksanaan anggaran pada periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III tahun anggaran 2025.
Terkait dengan adanya temuan finansial berupa kelebihan pembayaran nilai proyek akibat harga yang tidak wajar, pihak Inspektorat mengklaim bahwa kerugian daerah tersebut kini sudah diselesaikan.
“Dari pemeriksaan BPK juga ada catatan, ada kelebihan pembayaran itu sudah dikembalikan. Semua sudah,” tegasnya.
Meski fisik barang diklaim ada dan kerugian negara disebut telah dikembalikan ke kas daerah, berita acara pemeriksaan BPK tetap menyisakan catatan merah yang cukup memprihatinkan terkait tata kelola birokrasi di Karawang.
Proyek ini terbukti dipenuhi siasat culas. BPK menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur yang fatal, di mana perusahaan yang memenangkan kontrak di *
e-catalogue (CV A) ternyata tidak mengerjakan proyek tersebut. Hak pengerjaannya dialihkan kepada pihak lain (CV B) dengan modus pinjam bendera demi meraup keuntungan instan alias fee operasional.
“Bukan pinjam pakai kali, pinjam bendera. Kalau saya baca LHP BPK, apa yang dikatakan betul. Kan ketika dinyatakan pemenang lelang itu CV A, tapi dalam pelaksanaannya CV B kan?” ungkap Taupik.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa posisi Inspektorat dalam cek fisik lapangan bersama BPK murni hanya sebagai tim pendampingan dan penyaksi secara administratif, bukan masuk ke dalam materi pokok pemeriksaan atau penentuan sanksi hukum.
“Dalam cek fisik itu Inspektorat hanya menyaksikan,. Jadi, tidak masuk ke materi pemeriksaan. Di ujung cek fisik itu biasanya BPK akan menerbitkan berita acara pemeriksaan… Inspektorat juga tanda tangan berita acara, menyaksikan,” tambahnya.
Menyikapi temuan pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa yang terus berulang mulai dari denda keterlambatan, kekurangan volume, hingga kongkalikong pinjam bendera, Inspektorat menyatakan bahwa BPK RI telah mengeluarkan rekomendasi resmi yang bersifat mengikat bagi kepala daerah.
“Dari BPK tuh ada rekomendasi, ‘Bupati agar menegur Kepala Dinas gitu ya, agar lebih tertib, lebih optimal… Bupati agar menegur PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK sampai ke Bendahara.’ Nah, setelah kita dapat LHP itu kita cuplik… untuk dibuatkan Surat Bupati sebagai tindak lanjut,” papar Taupik.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, Inspektorat mengaku terus melakukan roadshow evaluasi ke dinas-dinas yang mengelola anggaran besar seperti PUPR, PRKP, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Pendidikan untuk memutus rantai budaya buruk tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Karawang, Furqon, belum memberikan keterangan resmi terkait operasional pengadaan barang yang dinilai menabrak garis waktu prosedur hukum tersebut.
Reporter : Nina Melani Paradewi







