spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Tekan Dampak Banjir, Pemkab Bekasi Hentikan Pengembangan Perumahan

BEKASI | ONEDIGINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentikan sementara pengembangan perumahan yang masih mengalami banjir, termasuk perumahan yang telah mengantongi izin. Pengembang diwajibkan menyelesaikan persoalan banjir terlebih dahulu sebelum diperbolehkan melanjutkan pembangunan.

Kebijakan tegas tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, usai Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2027, Senin (26/1/2026).

“Yang sudah berizin saja, kalau perumahannya masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjirnya terlebih dahulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang belum berizin,” tegas Asep.

Menurut Asep, langkah tersebut diambil sebagai respons atas maraknya kawasan perumahan yang menjadi langganan banjir, sekaligus sebagai upaya mencegah dampak yang lebih luas akibat pembangunan yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan dan tata ruang.

Ia mengungkapkan, persoalan banjir di Kabupaten Bekasi tidak terlepas dari ketidakteraturan tata ruang sejak awal pembangunan kawasan perumahan. Berdasarkan data yang ada, sekitar 85 persen kawasan perumahan terdampak banjir, dengan 51 desa dan 216 titik tercatat mengalami genangan.

“Ketika debit Sungai Citarum dan CBL meningkat, kawasan perumahan langsung terdampak. Ini menandakan ada persoalan dalam perencanaan tata ruang yang tidak diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

Saat ini, Pemkab Bekasi tengah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap penyebab banjir, baik yang bersumber dari kondisi sungai, alih fungsi lahan, maupun sistem drainase di kawasan perumahan.

Sebagai bentuk penegakan tanggung jawab, Asep menegaskan akan memanggil para pengembang perumahan untuk dimintai komitmen menyelesaikan persoalan banjir di wilayahnya masing-masing.

“Saya sampaikan langsung kepada para pengembang, selesaikan dulu banjirnya. Tidak boleh ada pengembangan perumahan sebelum masalah itu dituntaskan,” katanya.

Asep juga menegaskan, perumahan yang belum melakukan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengembang, termasuk perbaikan infrastruktur yang rusak akibat banjir.

“Selama belum diserahkan ke pemerintah daerah, itu tanggung jawab penuh pengembang. Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal,” jelasnya.

DPRD Dukung Penertiban Pengembang

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustofa menyatakan dukungan terhadap langkah Pemkab Bekasi dalam menertibkan pengembang perumahan, khususnya yang belum menyelesaikan persoalan banjir dan belum menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Menurut Budi, DPRD selama ini aktif turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi warga terdampak banjir.

“Hampir seluruh anggota DPRD turun langsung ke lapangan. Salah satu yang harus kita dorong adalah pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, agar penanganan banjir tidak memindahkan masalah ke wilayah lain,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, masih banyak perumahan lama yang hingga kini belum menyerahkan fasos-fasum, bahkan sebagian pengembangnya sudah tidak lagi beroperasi.

“RT dan RW kami arahkan untuk menyurati Bupati, kemudian dilakukan pengecekan ke Disperkimtan. Perumahan yang fasos-fasumnya belum diserahkan harus didata dan ditindaklanjuti,” katanya.

Budi menegaskan, penertiban pengembang dan penataan tata ruang merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pembangunan yang adil dan merata di Kabupaten Bekasi.

Popular Articles