KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengendus adanya kelemahan fatal dalam pengelolaan anggaran daerah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025, BPK RI menyatakan bahwa realisasi belanja BBM Non-Subsidi Biosolar (B40) senilai Rp3.091.200.000,00 untuk operasional alat berat di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.
Berdasarkan rangkaian audit dokumen, observasi lapangan, serta wawancara yang dilakukan oleh tim auditor BPK, terdapat tiga temuan utama yang menyebabkan anggaran miliaran rupiah di dinas tersebut dinilai rawan penyelewengan:
1. Auditor BPK RI mendapati temuan mencengangkan di mana tangki BBM diletakkan begitu saja di pinggir ruas jalan umum depan TPAS Jalupang tanpa adanya pagar pengaman maupun kamera pengawas (CCTV) 24 jam.
2. DLHK menggunakan mesin dispenser pinjaman dari pihak ketiga (PT ITS merk Tokheim) yang tidak dipasangi alat totalisator. Imbasnya, seluruh riwayat transaksi pengeluaran dan distribusi volume BBM di lapangan tidak terekam sama sekali.
3. Sementara bergantung pada alat pinjaman yang tidak terukur, mesin dispenser resmi milik daerah (merk Sanki) justru ditemukan dalam kondisi rusak karena filter kotor dan terdapat rembesan pada selang. Aset ini terkesan dibiarkan dan diperlakukan asal-asalan.
Merespons amburadulnya pengawasan internal dinas atas belanja BBM t
ersebut, BPK RI mengeluarkan instruksi tertulis kepada Bupati Karawang untuk segera mendesak Kepala Dinas Lingkungan Hidup melakukan langkah perbaikan.
Bupati diminta menginstruksikan pembangunan pagar pengaman yang memadai di sekeliling area tangki BBM, memasang CCTV, mewajibkan penggunaan alat totalisator pada setiap dispenser guna merekam volume BBM secara transparan, serta memperbaiki dispenser milik daerah (merk Sanki).
Merespons temuan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang langsung mengambil langkah cepat dengan merombak total sistem pengadaan dan pengawasan BBM untuk alat berat di TPAS Jalupang.
Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (KPSL), Willi, membeberkan sejumlah evaluasi mendalam yang dilakukan dinasnya, mulai dari pemutusan mitra lama, pembenahan fasilitas tangki, hingga penerapan mekanisme darurat di tahun 2026.
“Meski sebetulnya, saya baru ya duduk sebagai Kabid disini, baru di awal tahun kemarin (2026), namun yang jelas, catatan dari BPK ini langsung kami jadikan bahan evaluasi serius untuk perbaikan ke depan,” ungkap Willi dalam sesi wawancara di kantornya, Jumat (12/6/2026).
Willi menegaskan, salah satu poin paling krusial dalam evaluasi ini adalah keputusan DLH Karawang untuk menghentikan total (stop) kerja sama dengan vendor lama, yakni PT ITS, terhitung mulai tahun 2026 ini.
Keputusan tersebut diambil setelah menimbang rekam jejak kemitraan yang dinilai kerap memicu permasalahan.
“Kami tidak mau jatuh ke lubang yang sama. Ke depan kita akan coba dengan vendor baru dan regulasi baru yang jauh lebih ketat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Willi mengatakan bahwa DLHK kini memasang standar tinggi bagi calon mitra pengganti. Vendor baru nantinya wajib menyediakan fasilitas secara penuh (all-in), mulai dari unit tangki, dispenser operasional yang akurat, pembangunan kanopi atau saung pelindung, pemasangan CCTV, hingga penyediaan operator resmi dari pihak vendor sendiri untuk mengisikan BBM langsung ke alat berat.
Namun karena ketatnya persyaratan yang diinginkan dinas, proses pencarian vendor baru ternyata berjalan cukup alot di meja birokrasi. Hingga memasuki bulan Juni, DLH Karawang tercatat sudah melakukan tiga kali tahapan seleksi:
1. Minikompetisi: Diikuti oleh 12 perusahaan, namun seluruhnya gugur di tahapan seleksi administrasi.
2. Lelang Terbuka: Tahapan lelang umum dibuka, namun tidak ada satu pun penyedia yang sanggup memenuhi kriteria ketat yang diminta dinas.
3. Penunjukan Langsung (Tahap Berjalan): Memanfaatkan celah aturan pengecualian khusus pengadaan BBM, dinas meminta daftar agen resmi ke PT Patra Niaga.
“Kami bekerja sama dengan Patra Niaga. Dari 61 perusahaan agen yang terdaftar di PT Patra Niaga, semuanya sudah kami kirimi surat penawaran. Namun baru 1 perusahaan yang merespons, dan saat ini dokumennya masih dalam proses review,” papar Willi yang saat itu didampingi oleh Ketua Tim, Agung.
Guna mengantisipasi kekosongan vendor di tengah jalan dan menjaga agar beko serta truk sampah di TPAS Jalupang tetap bisa beroperasi, DLH Karawang mengambil langkah darurat dengan menjalin MoU langsung bersama SPBU atau pom bensin lokal.
Dinas pun mengaku telah mengantongi izin resmi dari Patra Niaga agar pengangkutan solar dari SPBU menuju Jalupang diperbolehkan menggunakan jerigen.
Untuk menangkal isu miring seperti praktik ilegal “kencing bensin” di jalan, DLH menerapkan sistem pengawasan berlapis pada mekanisme darurat ini.
“Setiap proses pengambilan BBM kini wajib didokumentasikan lewat foto, dicatat jumlah literannya, distempel, dan volumenya dicocokkan secara ketat dengan estimasi kebutuhan harian alat berat,” jelas Willi gamblang.
Langkah ini diambil demi memastikan bahwa setiap liter bahan bakar yang dibeli benar-benar masuk ke dalam tangki kendaraan operasional tanpa ada kebocoran di jalan.
“Sekarang di internal kami sudah mulai tertib administrasi. Ruang gerak penyimpangan dipersempit. Saya sudah *briefing* anak-anak di Jalupang, kalau masih ada yang nekat melakukan penyimpangan, tidak ada ampun lagi dan itu menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing di mata hukum,” pungkasnya tegas.
Reporter : Nina Melani Paradewi








