KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Tekanan hukum kian membayangi Pemerintahan Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Karawang yang bertanggal 28 September 2026 dan resmi dibacakan oleh Kepala Desa Cilewo, Wulandani, pada Selasa, 13 Oktober 2026 lalu di Aula Desa Cilewo, terungkap adanya akumulasi dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp706 juta.
Berdasarkan regulasi dan penegasan tegas dari Sekretaris Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taupik Maulana, pihak desa diberikan batas waktu 60 hari sejak LHP diterima untuk melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.
Inspektorat menegaskan bahwa berapapun sisa nilai yang tidak dikembalikan setelah batas waktu 60 hari berakhir, secara otomatis akan dikategorikan sebagai kerugian negara murni dan wajib dilaporkan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil Riksus Inspektorat serta keterangan Forum Masyarakat Desa Cilewo Bersatu (FMDCB), rincian dugaan penyimpangan anggaran yang membelit Pemdes Cilewo meliputi:
* Sektor Infrastruktur & Ketahanan Pangan (Ketapang): Sekitar Rp510 juta.
* Bantuan Langsung Tunai (BLT): Sebesar Rp108 juta.
* Penyertaan Modal / BUMDes: Sebesar Rp88 juta.
* Operasional Desa: Sekitar Rp19 juta.
Sekretaris Inspektorat Karawang, Taupik Maulana, dalam keterangannya, Senin (2/11/2026), menjelaskan mekanisme ketat yang kini diberlakukan APIP dalam mengawal temuan audit.
Menurutnya, regulasi penindakan saat ini semakin ketat menyusul koordinasi penguatan kapasitas APIP bersama pengawas eksternal.
“Ya, kami… memberi kesempatan untuk menindaklanjuti temuan 60 hari itu. Tapi yang dilaporkan itu setelah 60 hari,” ujar Taupik saat dikonfirmasi mengenai prosedur pelaporan.
Ketika disinggung mengenai kewajiban pelaporan ke lembaga antirasuah, Taupik menegaskan bahwa aturan tersebut bersifat mutlak jika batas waktu pengembalian diabaikan.
“Oleh APIP temuan-temuan yang tidak ditindaklanjuti atau masih ada tersisa kerugian negaranya, maka wajib dilaporkan ke KPK, begitu hasil pertemuan dengan KPK kemarin,”tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa koordinasi pengawasan kini melibatkan instansi pengawas yang lebih luas, termasuk BPK dan BPKP, demi memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Masyarakat Desa Cilewo Bersatu (FMDCB), Makmur, menyatakan bahwa warga mendesak agar penegakan hukum berjalan sesuai undang-undang yang berlaku, mengingat adanya alokasi dana untuk program jaring pengaman sosial seperti BLT yang turut disunat.
“Seandainya Inspektorat mau terbuka dan mengikuti aturan, dalam nilai tersebut di atas ada alokasi untuk BLT dan dugaan proyek fiktif yang tentunya unsur pidana sudah muncul, seharusnya sudah bisa dilakukan tindakan hukum,” ujarnya dengan nada geram.
Selain persoalan LHP, Makmur juga menyoroti kinerja Pemdes Cilewo akibat carut-marutnya penyerapan anggaran tahun berjalan 2026.
Menurutnya, Sejumlah kegiatan dilaporkan mengalami keterlambatan, termasuk mandeknya pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua dan Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) akibat belum terselesaikannya laporan pertanggungjawaban tahap pertama.
“Yang belum terselesaikan informasinya termasuk pengerjaan fisik mandiri seperti pembuatan bak penampung air/toren dari DBH tahap pertama,” urainya.
Kepala Desa Cilewo selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memikul tanggung jawab penuh secara hukum atas temuan kerugian negara ini.
Masyarakat Desa Cilewo kini menanti ketegasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru untuk segera mengambil langkah menyikapi mandeknya pembangunan di tingkat desa.
Waktu 60 hari terus berjalan mundur. Bagi Pemdes Cilewo, pilihannya kini hanya ada dua, segera menuntaskan pengembalian seluruh kerugian keuangan negara sebelum batas waktu habis, atau bersiap menghadapi terjangan proses hukum terbuka dari APH dan laporan resmi APIP ke KPK.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, upaya meminta tanggapan Kepala Desa Cilewo Wulandani dan pihak-pihak terkait lainnya, kaitan pernyataan Inspektorat Daerah ini masih terus dilalukan.
Reporter : Nina Melani Paradewi








