KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital di 67 desa di Kabupaten Karawang yang akan digelar pada 22 November 2026 menuai polemik.
Pasalnya, syarat “bebas temuan” bagi kepala desa lama (petahana) yang ingin mencalonkan diri lagi tiba-tiba tidak tercantum dalam brosur pendaftaran.
Kondisi ini membuat warga resah. Khususnya karena ada kekhawatiran kades petahana yang masih punya masalah, seperti belum bayar pajak atau proyek pembangunan desa yang belum beres, bisa lolos begitu saja dalam pencalonan.
Sekretaris PDPSP Kabupaten Karawang, Aan Karyanto, langsung melayangkan protes keras.
Ia mendesak Bupati Karawang agar bersikap tegas dan tidak memberikan toleransi kepada kades petahana yang bermasalah.
“Kami sebagai warga tetap mendorong dan mendesak kepada bupati untuk tidak mentolerir kebijakan bagi kepala desa yang akan mencalonkan kembali apabila ditemukan ada temuan, diantaranya belum dibayarkan pajak dan proyek fisik yang belum selesai,” ujar Aan, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, jika aturan ini dibiarkan longgar, bisa menjadi contoh yang buruk. Ia meminta agar syarat bebas temuan dijadikan syarat wajib.
“Jikalau ini terjadi, artinya bupati tidak tegas, jelas melanggar aturan perundang-undangan, dan menjadi preseden buruk. Kami sebagai warga akan terus menyerukan hal ini agar tidak ada kebijakan apapun bagi petahana yang belum bersih selama menjabat. Syarat itu harus mutlak ada, ketika tidak dibereskan gugurkan saja,” tegasnya.
Kebijakan ini juga dikritik oleh pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.
Sekretaris Inspektur Inspektorat, Taopik Maulana, menyayangkan mengapa syarat “bebas temuan” dihilangkan dalam syarat pendaftaran yang dibuat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD).
Padahal, tim Inspektorat sedang sibuk menyelesaikan hasil audit (LHP) untuk 67 desa tersebut sebelum pendaftaran ditutup pada 10 September 2026.
“Kami juga bertanya-tanya dan hanya DPMD yang tahu. Seolah-olah kerja keras, tenaga, dan waktu yang dikuras oleh tim audit dalam merampungkan LHP akhir masa jabatan 67 kepala desa secara tepat waktu menjadi diabaikan urgensinya,” ucap Taopik.
Dari hasil audit sementara, masalah utama yang sering ditemukan pada kades petahana adalah pajak yang belum disetor ke negara serta pengerjaan proyek fisik yang belum selesai atau tidak sesuai ketentuan.
Meski syarat tersebut tidak tertulis jelas di awal, pihak Inspektorat memastikan bahwa hasil audit resmi yang akan keluar pada 10 September 2026 nanti bisa menjadi acuan bupati. Lewat rekomendasi khusus dari bupati, calon kades petahana yang belum membereskan masalah keuangannya masih berpeluang digugurkan pada masa perbaikan berkas.
Reporter : Nina Melani Paradewi







