spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Korupsi KPR Fiktif PT BAS, Kejari Karawang Kejar Aliran Dana Rp237 Miliar, Usut Dugaan Peran Internal Bank BTN   

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Uang negara sebanyak Rp237 miliar hilang akibat kasus KPR fiktif yang dilakukan oleh PT Bumi Arta Sedayu (BAS).

Setelah menetapkan empat petinggi pengembang perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kini menyelidiki aliran dana ke dalam bank penyalur, yaitu Bank BTN.

Banyak warga Karawang bertanya-tanya, bagaimana bisa pengajuan kredit palsu ini lolos begitu saja diduga tanpa bantuan dari orang dalam Bank BTN?.

Secara logika, kredit sebesar itu harus melewati verifikasi yang sangat ketat. Diduga Modus pemalsuan dokumen dan penggunaan nama peminjam palsu ini dinilai mustahil berhasil tanpa kerja sama dari pihak internal bank.

Dalam konferensi pers pada Jumat (4/9/2026), Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti pada empat tersangka berinisial VY, HJ, OH, dan HH yang sudah ditahan.

Tim penyidik masih melacak aliran uang dan memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pegawai Bank BTN yang ikut membantu kejahatan ini.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terkait pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujar Dedy.

Selain menetapkan tersangka, Kejari Karawang juga saat ini sedang memeriksa berbagai barang bukti dan terus melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Adapun Barang bukti yang berhasil disita diantaranya, uang senilai Rp42.545.705.076 yang selanjutnya akan dititipkan ke rekening penampungan pada salah satu bank.

Penyidik juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Beberapa aset yang disita di antaranya unit ruko galeri yang diduga digunakan sebagai tempat kegiatan penjualan sekaligus lokasi untuk melakukan manipulasi data dalam pengajuan KPR.

Selain itu, terdapat sejumlah unit ruko lain yang diduga digunakan untuk kegiatan marketing serta persiapan dokumen dan manipulasi data permohonan KPR.

Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan sebanyak 115 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Bogor, Kabupaten Bogor, Bekasi, Serang dan Karawang.

Kejari Karawang meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil penyidikan selanjutnya. Warga kini menantikan langkah tegas kejaksaan untuk membongkar siapa saja oknum Bank BTN yang disinyalir ikut menikmati uang korupsi ini.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles