KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM -Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan Sosialisasi Penatausahaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Karawang, pada Rabu, 22 Januari 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Asisten Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Bendahara Pengeluaran, serta Kepala Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Sosialisasi dilaksanakan selama dua hari dan diikuti oleh Bendahara Pengeluaran (BP) serta Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dengan metode hybrid, yakni secara luring dan daring melalui Zoom Meeting.
Kepala BPKAD Kabupaten Karawang dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa BPKAD menghadirkan narasumber dari kementerian terkait serta pembina keuangan daerah guna memastikan pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan secara tertib, taat regulasi, dan akuntabel.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., dalam sambutannya menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan menjadi momentum refleksi dan evaluasi bersama bagi seluruh pengguna anggaran.
“Sosialisasi ini meskipun bukan hal baru, namun setiap tahun selalu terdapat pembaruan ketentuan, termasuk pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen penuh dari seluruh pengguna anggaran atas tugas dan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Sekda juga menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban, dengan memastikan terpenuhinya tujuh unsur pengelolaan keuangan daerah. Ia mengingatkan agar Uang Persediaan (UP) tidak disalahartikan serta setiap pengeluaran wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa tujuan utama pengelolaan keuangan daerah harus berlandaskan pada empat prinsip utama, yakni Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel (EETA).





