spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

LBH Arya Mandalika Minta APH Usut Kasus Kerugian Kades Wadas, Indikasi Praktek Ijon Paket Dinas

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kasus kerugian materiil sebesar Rp5 juta yang dialami oleh Kepala Desa (Kades) Wadas, H. Jujun (Junaedi), mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika.

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., menilai pengakuan atas kerugian tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan petunjuk kuat adanya dugaan praktek transaksi ilegal atau “ijon” proyek/paket dinas di lingkungan pemerintahan.

“Kerugian Rp5 juta yang dialami Pak Haji Jujun ini menurut saya adalah bukti pengakuan yang sangat tegas mengenai adanya dugaan ijon paket dinas. Sungguh disayangkan seorang figur dan intelektual bisa terjebak dalam hal seperti ini,” tegas Hendra.

Hendra menambahkan bahwa praktek ijon merupakan bentuk pelanggaran hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Karawang dan Polres Karawang, untuk bertindak tegas tanpa tebang pilih.

“Kami meminta APH segera turun tangan dan menangkap dua pihak yang terlibat, baik oknum penerima ijon di dinas terkait maupun pihak yang memberikan ijon tersebut,” pungkasnya.

Di sisi lain, berkembang pula informasi mengenai maraknya aksi penipuan yang mencatut nama Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang, Drs. Rochman, M.Si.

Pelaku diduga menggunakan modus janji bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) berupa traktor melalui pesan singkat WhatsApp untuk memeras para korban, di mana Kades Wadas diduga menjadi salah satu korbannya.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, upaya untuk mengkonfirmasi Rochman selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang dan Jujun selaku Kepala Desa Wadas masih terus dilakukan guna mendapatkan perimbangan informasi lebih lanjut. (NINA)

Popular Articles

Popular Articles