KARAWANG, ONEDIGINEWS.COM – Penanganan perkara hukum di wilayah hukum Polres Karawang kembali menjadi sorotan.
Aktivis Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN), Tatang Suryadi atau yang akrab disapa Tatang Obet, meluangkan kegeramannya terkait lambannya proses hukum yang mengendap selama bertahun-tahun di Polsek Tempuran.
Persoalan ini mencuat berawal dari Laporan Polisi nomor LP/B/21/VIII/2020/Sek Tmp serta Surat Perintah Penyelidikan SP Lidik/21/VIII/Reskrim tertanggal 25 Agustus 2020. Namun, hingga awal tahun 2026, laporan tersebut dinilai jalan di tempat tanpa kejelasan status hukum yang pasti.
Tatang Obet menduga adanya ketidakprofesionalan serta dugaan adanya indikasi kongkalikong antara oknum anggota Polsek Tempuran dengan pihak terlapor.
Ditegaskannya, Hal ini dianggap mencederai semangat Reformasi Polri yang tengah gencar digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Di saat Presiden sedang giat membenahi institusi Kepolisian, mengapa di tingkat Polsek masih ditemukan oknum yang diduga mempermainkan laporan masyarakat? Laporan dari tahun 2020 sampai 2026 tidak ada kejelasan, ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegas Tatang Obet dalam keterangan tertulisnya.
Kekecewaan pelapor semakin memuncak terkait penanganan barang bukti berupa satu unit kendaraan Honda Vario yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Menurut Tatang, kendaraan tersebut sebelumnya dititipkan di Polsek Tempuran, namun diduga dilepaskan dan diberikan kepada pihak lain tanpa prosedur yang jelas dan tanpa koordinasi dengan penyidik Jatanras Polres Karawang.
Padahal, korban telah membuat laporan resmi di tingkat Polres dengan nomor LP/B/66/I/2026/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT pada 23 Januari 2026, yang saat ini ditangani oleh Unit II Jatanras di bawah pimpinan Kanit IPDA Ilyas Suryana, S.H., M.H., CPHR.
“Pelepasan unit kendaraan tersebut diduga menabrak aturan dan kode etik profesi Polri. Kami mempertanyakan mengapa hak dan kewajiban pelapor maupun terlapor tidak dijalankan sesuai SOP yang tertuang dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 dan Perkap No. 15 Tahun 2006,” lanjutnya.
Atas rentetan kejadian tersebut, MPPN secara resmi melayangkan surat klarifikasi dan somasi kepada Kapolsek Tempuran.
Tatang Obet mendesak Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si. serta Kadiv Propam Polres Karawang untuk segera turun tangan.
“Kami meminta segera dilakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota yang bertugas di Polsek Tempuran. Jika terbukti melanggar kode etik profesi Polri, kami minta ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan biarkan oknum merusak citra Polri di mata masyarakat,” tutup Tatang.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Tempuran ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan jika peristiwa tersebut terjadi sebelum dirinya duduk menjabat sebagai Kapolsek Tempuran. Dan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bawahannya.
“Saya cek dulu…ke kanit serse..karna sebelum saya menjabat…,” singkatnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.





