KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar atau “solar kencingan” di perbatasan wilayah Telukjambe kini menjadi polemik panas.
Pasalnya, saat keberadaan gudang yang diduga ilegal tersebut mencuat, pihak kepolisian terkesan saling lempar tanggung jawab wilayah hukum, sementara barang bukti di lokasi dilaporkan telah lenyap tak berbekas.
Pemerhati Sosial Politik dan Pemerintahan dari Masyarakat Peduli Pembangunan Nasional (MPPN), Tatang Suryadi, menyayangkan lambannya respons aparat yang mengakibatkan diduga para mafia solar memiliki waktu luang untuk “bersih-bersih” lokasi.
Saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (2/4/2026), Kapolsek Telukjambe Timur, Iis Puspita, menyatakan bahwa lokasi gudang yang dimaksud bukan masuk dalam wilayah hukumnya, melainkan masuk wilayah Kecamatan Telukjambe Barat.
“Itu bukan masuk ke wilayah Kec. Telukjambe Timur tapi Telukjambe Barat. Batas Telukjambe Timur itu Perumnas atau Rumah Makan LSI. Kalau Gerbang, Hotel Novotel, Gate Tol, hingga Sedana itu masuk ke Polsek Telukjambe Barat,” jelas Iis melalui pesan singkat.

Tak lama berselang, Iis juga mengonfirmasi bahwa tim Reskrim Polres Karawang dan Polsek telah mengecek ke lokasi pada siang hari, namun hasilnya nihil.
“Tidak ditemukan tanda-tandanya, mungkin sudah terendus,” tambahnya.
Kondisi berbeda ditemukan saat awak media mendatangi Polsek Telukjambe Barat untuk meminta klarifikasi. Pihak Polsek tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena Kapolsek dikabarkan sedang tidak berada di tempat lantaran sedang cuti.
Menanggapi pengakuan kepolisian bahwa aksi mereka telah “terendus” oleh oknum.
Tatang Suryadi dari MPPN mendesak agar polisi tidak berhenti hanya karena gudang sudah kosong.
“Jangan karena gudangnya sudah kosong lalu kasusnya dianggap selesai atau dianggap ‘nihil’. Polisi harus mengejar pemilik lahan yang menyewakan gudang tersebut dan memburu armada truk yang biasa beroperasi di sana (truk tanki transportir BBM Non Subsidi Industri). Manifes kendaraan dan identitas pemilik lahan adalah kunci utama untuk membongkar siapa aktor intelektual di balik bisnis solar kencingan ini,” tegas Tatang.
Tatang menekankan, jika Polres Karawang tetap tidak menunjukkan progres nyata atau terkesan melakukan pembiaran hingga barang bukti hilang, pihaknya akan mengambil langkah tegas ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika Polisi Karawang tidak berani menindak tegas atau terkesan diduga membiarkan para mafia ini menghilangkan jejak, maka kami dari MPPN akan segera melaporkan hal ini kepada Bid Propam Polda Jabar. Publik butuh kepastian hukum, apalagi di tengah krisis energi seperti sekarang,” ujarnya.
Secara regulasi, penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Dan, Sesuai aturan internal Polri, pemberitaan media sebenarnya sudah bisa menjadi Laporan Informasi (LI) bagi aparat untuk bergerak cepat melakukan pengamanan status quo TKP melalui pemasangan police line.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi sudah berupaya meminta klarifikasi kepada Kapolres maupun Kasat Reskrim Polres Karawang, namun pihak kepolisian masih belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penindakan di lokasi tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya pun masih terus dilakukan.
Reporter : Nina Melani Paradewi





