KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Karut-marut perizinan proyek pembangunan gedung tertutup di Jalan Kertabumi, Karawang Kota (tepat di depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/KPPN dan di samping GKP Immanuel) akhirnya menemui titik terang benderang.
Setelah sempat diklaim memiliki izin lengkap oleh pihak pengawas lapangan dengan nada tinggi, rangkaian sidak dan konfirmasi dari berbagai instansi vertikal Pemerintah Kabupaten Karawang justru mengonfirmasi fakta sebaliknya, proyek tersebut diduga bodong secara administratif.
Aktivitas konstruksi fisik semi-permanen dengan tiang beton dan rangka baja ringan yang rencananya akan digunakan untuk operasional Resto Bakso tersebut kini terancam dihentikan paksa.
Kepastian nihilnya izin ini terungkap setelah Petugas Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang turun langsung melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (19/5/2026).
Langkah ini diambil demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan legalitas bangunan gedung.
Dari hasil pemeriksaan dokumen di lokasi, pihak pengelola atau penanggung jawab proyek sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan tersebut terindikasi kuat nekat mendahului konstruksi fisik sebelum perizinan wajib dipenuhi.
Temuan Satpol PP ini otomatis meruntuhkan pernyataan bernada tinggi yang disampaikan oleh Joe, selaku pengawas pekerjaan proyek pada Senin (18/5/2026) kemarin.
Saat dikonfirmasi awak media di lapangan, Joe sempat naik pitam dan berdalih bahwa urusan legalitas perizinan sepenuhnya merupakan urusan antara pemilik restoran dengan PJT.
“Kita sewa, Bos sewa ke PJT dan Bos terima beres dari PJT,” ucapnya dengan nada ketus dan sikap yang dingin.
Joe dengan berapi-api juga terus bersikeras bahwa proyek di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II tersebut sudah menempuh prosedur resmi.
“Ada izin, ada, semua izinnya lengkap! Siapa bilang gak ada? Ada,” tambahnya lagi sembari melempar urusan legalitas tersebut ke PJT Pusat di Jatiluhur.
Sikap “koboi” pengembang yang nekat membangun tanpa izin ini memicu respons kompak dari tiga dinas teknis di Karawang.
Sebelum Satpol PP turun ke lapangan, Kepala Bidang Bangunan dan Penataan Bangunan Dinas PUPR Karawang, Andri Yulianto, sudah menegaskan bahwa hingga Selasa (19/5/2026), belum ada satu pun berkas administrasi yang masuk ke dinasnya terkait proyek di Jalan Kertabumi tersebut.
Tak berhenti di sana, carut-marut ini makin melebar ke aspek dampak lalu lintas dan lingkungan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, saat dikonfirmasi pada Rabu (20/5/2026), mengaku terkejut dan baru mendengar adanya proyek restoran tersebut.
“Malah saya baru denger ini teh. Enggak ada (ajuan Andalalin),” ujar Muhana singkat melalui pesan singkat.
Muhana menjelaskan bahwa meskipun berada di jalan utama atau arteri, kewajiban Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) tetap akan melihat total luasan bangunan restoran tersebut setelah mereka mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Setali tiga uang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang melalui Kepala Bidang Penataan Lingkungan, Luki, juga memastikan belum ada pengajuan dokumen lingkungan, Rincian Teknis (Rintek), maupun Persetujuan Teknis (Pertek) air limbah untuk Resto Bakso Lapangan Tembak tersebut.
“Belum ada. Tapi kalau SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), pengusaha sebenarnya bisa mengurus otomatis di Amdalnet (sistem OSS),” jelas Luki, Rabu (20/5/2026).
Luki menambahkan bahwa secara mekanisme perizinan berisiko saat ini, pengurusan SPPL memang terpisah dan berada di tahap awal melalui OSS setelah NIB terbit.
SPPL tersebutlah yang nantinya menjadi salah satu syarat mutlak untuk mengajukan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dengan fakta bahwa dokumen PBG saja tidak ada, patut dipertanyakan apakah komitmen SPPL di sistem OSS sudah diisi dengan benar oleh pihak pengusaha atau justru ikut diabaikan.
Reporter : Nina Melani Paradewi








