BEKASI, ONEDIGINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah II Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengerahkan 18 armada truk untuk mengangkut sampah dari TPS ilegal di Kampung Turi RT 05/05, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Rabu (15/04/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, yang sebelumnya meninjau langsung lokasi dan merespons keluhan warga terkait keberadaan TPS ilegal yang telah beroperasi selama belasan tahun.
Kepala UPTD Wilayah II DLH Kabupaten Bekasi, Adi Suryana, mengatakan pengerahan armada dilakukan secara intensif untuk mengurangi volume sampah yang menumpuk cukup lama di lokasi tersebut.
“Kami melibatkan seluruh personel dan 18 armada truk yang saat ini terus melakukan pengangkutan secara simultan dan terkoordinasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap truk memiliki kapasitas sekitar 4 ton. Selain itu, satu unit alat berat ekskavator juga dikerahkan untuk mempercepat proses pemuatan sampah.
Seluruh sampah yang diangkut akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sebagai lokasi resmi pengelolaan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan estimasi sementara, volume sampah di TPS ilegal tersebut mencapai sekitar 20.000 ton, sehingga membutuhkan penanganan serius dan berkelanjutan.
Adi mengakui, pengerahan armada dalam jumlah besar ini berpotensi memengaruhi layanan pengangkutan sampah di wilayah lain, sehingga perlu dilakukan penyesuaian jadwal operasional.
“Kami tetap berupaya agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal, meskipun ada keterbatasan armada,” katanya.
Ia berharap ke depan ada penambahan armada untuk mendukung pelayanan persampahan secara menyeluruh, terutama dalam menghadapi kondisi darurat seperti penumpukan sampah dalam skala besar.





