spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

KCD Jabar Nonaktifkan Oknum Guru P3K di Cibuaya, Proses Sanksi Kini di Tangan BKD

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru ASN PPPK berinisial KN di salah satu SMA di Kecamatan Cibuaya.

Teranyar, Humas KCD Pendidikan Wilayah IV, Naufal, menyatakan bahwa oknum guru yang bersangkutan saat ini telah resmi dinonaktifkan dari tugasnya.

Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas mencuatnya kasus yang melibatkan siswinya tersebut ke publik.

“Saat ini yang bersangkutan sudah dinonaktifkan sementara,” ujar Naufal saat dikonfirmasi redaksi, Rabu (15/4/2026).

Naufal menjelaskan bahwa pihak KCD telah melayangkan surat pemanggilan resmi kepada KN untuk menjalani proses pemeriksaan.

Terkait nasib status kepegawaian KN, ia menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Surat pemanggilannya sudah kami sampaikan. Terkait sanksi, akan diputuskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang (BKD) Pemprov Jabar setelah yang bersangkutan di-BAP secara berjenjang, mulai dari KCD, Disdik, hingga BKD,” tambahnya.

Sebelumnya, pemberitaan mencatat sikap bungkam dari Kepala SMAN 1 Cibuaya, Maria, serta Ketua MKKS SMA Kabupaten Karawang, Yunanto. Hingga saat ini, pihak sekolah belum memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi internal maupun dugaan adanya fasilitasi surat ‘damai’ bermaterai tertanggal 10 April 2026 yang sempat menghebohkan.

Padahal, Dr. Gary Gagarin Akbar, Praktisi Hukum dari UBP Karawang, telah mengingatkan secara keras bahwa berdasarkan Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS), perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar jalur peradilan atau melalui skema perdamaian.

Di sisi lain, UPTD PPA Kabupaten Karawang terus melakukan pendampingan intensif terhadap korban yang dilaporkan mengalami trauma mendalam. Investigasi di lapangan juga memunculkan indikasi kuat bahwa korban dari tindakan asusila oknum KN diduga lebih dari satu orang.

Dengan dinonaktifkannya KN, publik kini menunggu transparansi proses BAP berjenjang tersebut serta ketegasan Pemprov Jabar dalam memberikan sanksi administratif, di samping proses hukum pidana yang harus tetap berjalan.

Reporter: Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles