spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

DPC PERADI Karawang Desak Pemda Tindak Tegas Dapur SPPG Tak Berizin dan Tanpa IPAL Standar SNI

spot_img

KARAWANG, ONEDIGINEWS.COM – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Karawang melayangkan kritik keras terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Karawang. Organisasi advokat ini mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindak tegas fasilitas yang belum mengantongi izin resmi dan tidak memiliki sistem pengolahan limbah standar.

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa meskipun program pemenuhan gizi masyarakat ini sangat mulia, namun aspek legalitas dan perlindungan lingkungan tidak boleh dikorbankan.

Persoalan Limbah dan Higienitas

Fokus utama yang disoroti adalah keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Menurut Askun, banyak dapur SPPG yang diduga menggunakan IPAL “seadanya” yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Dapur SPPG di mana letak higienisnya kalau IPAL-nya tidak standar alias cawe-cawe? Maka tidak aneh kalau terjadi keracunan setelah konsumsi menu MBG. Mungkin setiap dapur ada IPAL-nya, tapi apakah sudah standar SNI?” ujar Askun kepada awak media, Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan bahwa penggunaan IPAL yang safety, seperti contohnya produk dari Bio Media, sangat krusial untuk menjamin kualitas buangan air limbah agar tidak menjadi racun bagi lingkungan sekitar.

Soroti Pelanggaran PBG

Selain masalah lingkungan, PERADI Karawang juga menyoroti banyaknya bangunan dapur SPPG yang diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Askun mengingatkan bahwa PBG adalah kewajiban administratif bagi setiap bangunan di Indonesia.

“Jangan berdalih ini merupakan program Presiden, lalu aturan lokal diabaikan. Di Karawang kita punya otonomi daerah. Jangan sampai ada tebang pilih; bangunan lain disetop karena tak ada PBG, sementara dapur SPPG dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, aktivitas dapur SPPG melibatkan risiko tinggi seperti penggunaan instalasi gas bertekanan besar dan sistem kelistrikan yang kompleks. Jika PBG tidak ditempuh, standar keamanan bangunan tidak terjamin dan berpotensi memicu bencana seperti kebakaran atau bangunan ambruk.

Evaluasi Kinerja Satgas MBG

Dalam pernyataannya, Askun juga mempertanyakan efektivitas Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Karawang. Ia menilai Satgas seharusnya bekerja secara preventif, bukan hanya hadir saat terjadi kasus keracunan.

“Permohonan saya secara tegas kepada Satgas MBG Karawang, benar enggak sih kerjanya? Apa cuma urusi kalau ada keracunan lalu tutup dapur, namun kelengkapan IPAL dan PBG-nya tidak diperhatikan?” sentil Askun.

Desak Inspeksi Menyeluruh

Menutup pernyataannya, PERADI Karawang meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, dan Satpol PP segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh dapur SPPG.

Langkah ini dinilai penting demi transparansi dan akuntabilitas agar program pemerintah pusat ini tidak menyisakan masalah hukum, baik secara administrasi maupun pidana di kemudian hari.

“Saya mengkritisi ini bukan karena ada kepentingan pribadi, tetapi semata-mata ingin program MBG ini berjalan aman, higienis, dan safety bagi pengelola maupun masyarakat sekitar,” pungkasnya. (Red)

Popular Articles

Popular Articles