spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Soal Izin Pesiar Pemdes Mulyasari, Pernyataan Kades , Camat Ciampel dan Kadis DPMD Bertolak Belakang

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kegiatan family gathering yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang ke Pantai Pangandaran pada Jumat dan Sabtu (1-2 Mei 2026) menuai perhatian publik.

Kegiatan yang memboyong seluruh aparatur desa beserta keluarga tersebut memicu pertanyaan terkait sumber anggaran dan prosedur perizinan birokrasi.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Mulyasari, Margono, membantah keras tudingan bahwa kegiatan pesiar tersebut menggunakan anggaran negara atau fasilitas pemerintah.

Ia menegaskan bahwa seluruh biaya akomodasi, transportasi, hingga konsumsi rombongan berasal dari kantong pribadinya.

“Bukan, kita tidak menggunakan Dana Desa atau fasilitas pemerintah ya teh. Ini murni (dana) saya sebagai Kepala Desa yang ingin membentuk keluarga besar Pemdes Mulyasari agar kompak dan solid bekerja sesuai tupoksinya,” ujar Margono kepada onediginews.com, Senin (4/5/2026).

Margono menambahkan, kegiatan kebersamaan ini sudah menjadi agenda tahunan yang direncanakan jauh-jauh hari.

Terkait waktu pelaksanaan, ia berdalih kegiatan dilakukan pada hari libur nasional, bukan di jam kerja efektif.

Senada dengan Kades, Camat Ciampel, Agus Sugiono, membenarkan bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan Dana Desa maupun hibah.

Namun, Agus mengungkapkan bahwa koordinasi yang dilakukan oleh Kades Mulyasari sejauh ini barulah sebatas lisan.

“Tidak menggunakan dana hibah atau dana desa. Pak Kades sudah (izin) secara lisan ke Kadis DPMD,” singkat Agus melalui pesan singkatnya.

Berbeda dengan keterangan Camat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Saepulloh, menyatakan bahwa pihaknya tidak menerima tembusan atau surat pemberitahuan resmi terkait keberangkatan rombongan Pemdes Mulyasari.

“Tidak ada tembusan, tidak ada surat pemberitahuan. Itu sepertinya momentum libur panjang, Jumat kemarin tanggal merah,” kata Saepulloh.

Ia pun menyarankan agar onediginews.com mengonfirmasi detail teknis langsung kepada Kepala Desa yang bersangkutan.

Menanggapi polemik ini, Ketua Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN), Tatang Suryadi, memberikan kritik tajam.

Menurutnya, meskipun menggunakan dana pribadi, selama kegiatan tersebut membawa nama institusi pemerintahan desa dan melibatkan seluruh aparatur, maka prosedur administrasi tetap harus ditempuh.

“Aparatur desa itu pejabat publik. Keluar kota secara rombongan wajib ada izin tertulis ke Camat selaku pembina wilayah dan tembusan ke DPMD. Izin lisan tidak dikenal dalam administrasi pemerintahan,” tegas Tatang.

Tatang menambahkan, transparansi sangat diperlukan agar tidak timbul prasangka di masyarakat.

Ia merujuk pada beberapa regulasi:

UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Desa dan Peraturan Mendagri No. 47 Tahun 2016: Tentang Administrasi Pemerintahan Desa yang mewajibkan pencatatan dan pelaporan setiap aktivitas kedinasan.

“Jangan sampai alasan ‘dana pribadi’ menjadi celah untuk mengabaikan aturan birokrasi. Publik berhak tahu agar kepercayaan terhadap tata kelola uang negara tetap terjaga,” pungkas Tatang.

Reporter: Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles