KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sebuah pemandangan kontras terlihat di pelataran Puskesmas Telagasari, Kabupaten Karawang.
Satu unit mobil ambulans jenis Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi B 1252 SIX kedapatan dalam kondisi mati pajak.
Hal ini memicu pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan anggaran operasional di fasilitas kesehatan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ambulans tersebut masih menggunakan plat hitam dengan masa berlaku STNK yang telah habis (mati pajak).
Padahal, kendaraan operasional medis seharusnya memiliki legalitas yang aktif demi kelancaran pelayanan publik dan jaminan keselamatan di jalan raya.
Penemuan ini menjadi ironi ketika disandingkan dengan data Sistem Informasi Belanja dan Pengadaan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, dimana Diketahui, setiap tahunnya Puskesmas Telagasari rutin menganggarkan dana pemeliharaan kendaraan, termasuk di dalamnya alokasi untuk pembayaran pajak yang mencapai angka Rp5 juta se-tahun.
Muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dicairkan dengan realisasi di lapangan.
Jika anggaran pajak selalu tersedia setiap tahun, lantas mengapa kendaraan operasional tersebut dibiarkan menunggak pajak?.
Kepala Puskesmas Telagasari, Tati Suryati, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat memberikan penjelasan terkait status kendaraan tersebut.
Ia mengakui bahwa ambulans Grand Max tersebut merupakan unit hibah dari pihak swasta.
“Untuk ambulans yang Grand Max ini kita dapat hibah dari PT Nestle. Terus sudah dicoba untuk BBN (Bea Balik Nama) itu susah, Bu,” ujar Tati memberikan keterangan, Rabu (6/5/2026) kemarin.
Tati menambahkan bahwa pihaknya telah mengupayakan pengurusan dokumen tersebut hingga mengusulkannya ke Pemerintah Daerah (Pemda), namun prosesnya tetap menemui jalan buntu karena lokasi pengurusan yang berada di luar wilayah Karawang.
“Pengurusannya susah, sudah dicoba juga diusulkan ke Pemda. Iya, susah bayarnya, harus ke Jakarta. STNK ada, nanti dicoba lagi diurus kembali,” pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi





