KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Polemik keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial ‘A’ di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang memasuki babak baru.
Kepala Bidang SDA, Tri Winarno, secara terbuka menyebut bahwa urusan administrasi, perekrutan, hingga pemberhentian pegawai merupakan tanggung jawab penuh Bagian Umum dan Kepegawaian (Umpeg) Dinas PUPR.
Pernyataan ini seolah menjadi lempar bola panas ke meja Bagian Umpeg, di tengah sorotan tajam praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH. (Askun) yang menilai keberadaan THL tersebut telah mengangkangi kebijakan Bupati Karawang.
Saat dikonfirmasi mengenai status THL berinisial ‘A’ yang masih terlihat aktif, Tri Winarno menegaskan bahwa pihaknya di bidang teknis hanyalah sebagai pengguna (user).
Ia mengklaim tidak memiliki kewenangan dalam menentukan siapa yang bekerja atau diberhentikan.
“Pasnya kurang tau karena urusan pegawai mah ada di bagian Umpeg, kita di bidang-bidang mah user ajah mempekerjakan pegawai yang sudah ada. Rekrut-merekrut mah di bagian Umpeg,” ungkap Tri Winarno, seraya menyebut nama ‘Bu Dian’ sebagai sosok yang bertanggung jawab di bagian tersebut, sebagaimana dilansir dari media online Bapernews.com
Tri juga berkilah bahwa kehadiran ‘A’ di kantor semata-mata karena adanya pemeriksaan BPK terkait administrasi tahun lalu, bukan sebagai pegawai aktif yang menerima honor.
Sebelumnya, Askun menegaskan bahwa dugaan rekrutmen THL di Dinas PUPR ini jelas-jelas telah melanggar kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Pasalnya, sejak Pemkab melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, seharusnya tidak boleh lagi ada THL di setiap instansi pemerintah daerah.
Terkait sosok ‘A’ yang masih aktif di Bidang SDA, Askun mengaku sudah memperingatkan Kabid SDA jauh-jauh hari untuk segera memberhentikannya.
Askun juga mempertanyakan asal-usul anggaran untuk menggaji THL tersebut.
Ia melontarkan satir pedas mengenai kekayaan pejabat yang bisa mempekerjakan orang di luar sistem resmi.
“Ya sekarang orang kerja kan harus digaji. Saya tanya coba gajinya dari mana? Kalau katanya ini jadi tanggung jawab Kabid SDA, berarti Kabid SDA ini luar biasa kaya bisa menggaji orang. Kekayaannya melebihi bupati kah?” tanya Askun sinis.
Atas temuan ini, Askun meminta Bupati melalui Sekda untuk segera memberikan sanksi, tidak hanya kepada THL yang bersangkutan, tetapi juga kepada pejabat di Bidang SDA tersebut yang telah bersikap sewenang-wenang. (Red)





