KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Menghadapi musim kemarau, masyarakat petani pastinya sangat menantikan pasokan air yang cukup untuk mengairi lahan persawahan dan kebutuhan lainnya.
Di tengah situasi krusial ini, kinerja maksimal dari Perum Jasa Tirta II (PJT II), khususnya di wilayah Batujaya, sangat dinantikan.
Namun pemandangan miris justru terlihat di lini depan fasilitas mereka. Alih-alih menyajikan kesan kantor pelayanan yang prima, bangunan Kantor PJT II Batujaya justru memperlihatkan kondisi yang sangat memprihatinkan.
Gedung tersebut diduga kuat kurang terawat; cat dindingnya kusam, atap genteng menghitam termakan usia, dan penampakannya sangat kumuh.
Padahal, posisi kantor berada tepat di pinggir jalan raya yang ramai dilalui warga setiap hari.
Kondisi ini memicu kritik tajam dari elemen masyarakat setempat. AF, salah seorang tokoh pemuda Dusun Batujaya—wilayah tempat berdirinya bangunan tersebut—mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran pemeliharaan aset PJT II. Apalagi, saat ini di wilayah Kecamatan Batujaya sedang gencar dilakukan program normalisasi kali apur.
“Kan sudah jelas dan diatur dalam undang-undang bahwa pemeliharaan kantor atau aset fisik pada Perum Jasa Tirta (PJT) itu didasarkan pada regulasi BUMN. Kalau gedung pelayanan sampai tidak terawat seperti itu, anggaran yang diatur oleh undang-undang serta peraturan pemerintah wajib dipertanyakan. Kemana dan di mana dialokasikannya?” tegas AF saat diwawancarai, Selasa (19/05/2026).
Secara regulasi, tata kelola dan pemeliharaan fisik aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perum ini memang memiliki landasan hukum yang ketat, di antaranya:
Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN : Mengatur tata kelola dan pengelolaan aset BUMN secara umum.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Mengatur teknis pemeliharaan infrastruktur Sumber Daya Air (SDA) dan bangunan gedung yang dikelola oleh PJT selaku pengelola SDA milik negara.
Ketika dikonfirmasi mengenai keluhan warga terkait kondisi fasilitas tersebut, pihak manajemen PJT II mengakui adanya keterbatasan materiil.
Endang, selaku Manajer PJT II, menyatakan bahwa kondisi serupa tidak hanya terjadi di Batujaya.
“Iya, memang bukan hanya di situ saja, di tempat yang lainnya juga sama ada yang butuh renovasi. Cuman anggarannya kan terbatas, jadi gantian lah perbaikannya,” ujar Endang melalui pesan singkat pada Rabu (20/05/2026).
Namun, ia enggan berkomentar lebih jauh mengenai detail teknis perawatan kantor Batujaya dan mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung ke kantor seksi terkait.
“Coba konfirm ke kantor seksinya, kebetulan bukan di wilayah saya,” tambahnya singkat.
Sayangnya, upaya untuk mendapatkan transparansi anggaran dan kejelasan rencana renovasi ini menemui jalan buntu. Saat kru media mencoba mengonfirmasi Kepala Urusan Operasional (Kaur Op) Seksi Rengasdengklok, Ade Golun, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban sama sekali hingga berita ini diturunkan.







