KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang terus berupaya mengoptimalkan pelayanan publik dan perlindungan masyarakat.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembaharuan Non-Disclosure Agreement (NDA), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait pemanfaatan data kependudukan bersama 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan rapat implementasi perlindungan pekerja rentan desa yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Dinas (Sekdin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, Saepul Muhtadin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen instansi untuk menciptakan tata kelola data yang aman dan akuntabel.
“Kegiatan ini menjadi langkah penguatan sinergi antar instansi dalam pemanfaatan data kependudukan yang aman, tepat, dan bertanggung jawab untuk mendukung pelayanan publik serta pelaksanaan program perlindungan sosial yang lebih efektif,” ujar Saepul Muhtadin, Selasa (26/5/2026) dikantornya.
Menurut Saepul, kolaborasi ini membawa dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan akses layanan administrasi.
“Melalui kolaborasi ini, masyarakat diharapkan merasakan manfaat berupa pelayanan administrasi kependudukan yang semakin cepat, akurat, dan terintegrasi, sekaligus mendukung perlindungan bagi pekerja rentan desa melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan di tingkat kecamatan semakin solid dalam mendukung integrasi data nasional sekaligus memberikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi warga Karawang. (RED)KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang terus berupaya mengoptimalkan pelayanan publik dan perlindungan masyarakat.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), pembaharuan Non-Disclosure Agreement (NDA), serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait pemanfaatan data kependudukan bersama 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan rapat implementasi perlindungan pekerja rentan desa yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Sekretaris Dinas (Sekdin) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karawang, Saepul Muhtadin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen instansi untuk menciptakan tata kelola data yang aman dan akuntabel.
“Kegiatan ini menjadi langkah penguatan sinergi antar instansi dalam pemanfaatan data kependudukan yang aman, tepat, dan bertanggung jawab untuk mendukung pelayanan publik serta pelaksanaan program perlindungan sosial yang lebih efektif,” ujar Saepul Muhtadin, Selasa (26/5/2026) dikantornya.
Menurut Saepul, kolaborasi ini membawa dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam hal kecepatan dan kemudahan akses layanan administrasi.
“Melalui kolaborasi ini, masyarakat diharapkan merasakan manfaat berupa pelayanan administrasi kependudukan yang semakin cepat, akurat, dan terintegrasi, sekaligus mendukung perlindungan bagi pekerja rentan desa melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga memberikan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelayanan di tingkat kecamatan semakin solid dalam mendukung integrasi data nasional sekaligus memberikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi warga Karawang. (RED)








