KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Fenomena temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK RI) di lingkungan birokrasi pemerintahan daerah kerap kali selesai sekadar melalui mekanisme administratif, yakni pengembalian kerugian negara dalam tenggat waktu 60 hari.
Menanggapi hal tersebut, akademisi sekaligus Kepala Program Studi (Kaprodi) Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Zarisnov Arafat, S.H., M.H., memberikan analisis tajamnya dari kacamata hukum positif, efektivitas keadilan, hingga celah fraud (kecurangan) yang mengintai di balik kebijakan tersebut.
Zarisnov menegaskan bahwa mekanisme pengembalian kerugian negara dalam waktu 60 hari pada dasarnya adalah langkah administratif untuk pemulihan keuangan negara.
Secara hukum positif, langkah ini tidak serta-merta menggugurkan unsur pidana (mens rea) jika sejak awal ditemukan niat jahat.
“Merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001), khususnya Pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus perbuatan pidananya,” ujar Zarisnov saat memberikan pandangan hukumnya, Senin (8/6/2026).
Meski tidak menghapus pidana, ia menambahkan bahwa dalam proses peradilan, sikap kooperatif mengembalikan dana tersebut hanya dapat menjadi pertimbangan hakim sebagai faktor yang meringankan hukuman bagi pelaku di fase penuntutan maupun pemidanaan.
Ketika disinggung mengenai potensi pola “temukan-kembalikan-selesai” menjadi perlindungan bagi oknum nakal, Zarisnov tidak menampik adanya celah tersebut secara teoritis.
Ia melihat penegakan hukum tipikor saat ini masih menghadapi tantangan besar terkait keadilan dan efektivitas hukum.
Proses penegakan hukum korupsi membutuhkan anggaran operasional yang sangat besar, namun kerap minim penghargaan.
Kondisi ini memicu munculnya fenomena high reward, low risk corruption—di mana pelaku merasa risiko hukumnya rendah karena jika ketahuan, mereka cukup mengembalikan uangnya saja untuk aman.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pergeseran fokus penegakan hukum yang tidak hanya mengejar akuntabilitas formal, tetapi benar-benar memberikan efek jera secara substantif.
Sebagai lembaga audit dan bukan penegak hukum, hasil temuan BPK tidak otomatis menggelinding ke meja penyidik kejaksaan atau kepolisian.
Zarisnov membeberkan indikasi-indikasi klir yang menjadi pembeda mutlak kapan sebuah temuan wajib naik ke ranah penyidikan tindak pidana korupsi:
Pertama, Adanya mens rea (niat jahat/kesengajaan), penyalahgunaan wewenang dan jabatan, rekayasa data atau manipulasi sistem, serta adanya keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Kedua, Terjadi akibat kelalaian atau kealpaan pejabat, adanya kesalahan prosedur di lapangan, lemahnya fungsi pengawasan internal, atau kekeliruan dalam penafsiran aturan/regulasi.
“Fokus utamanya bukan sekadar pada besar kecilnya nominal kerugian negara yang ditemukan, melainkan pada ada atau tidaknya unsur kesengajaan dan kecurangan (fraud* tersebut,” jelasnya.
Guna memutus rantai temuan LHP BPK yang seolah menjadi “agenda tahunan” di birokrasi pemerintahan daerah, Kaprodi Fakultas Hukum UBP Karawang ini menyarankan lima langkah strategis bagi instansi Pemda:
Pertama, Memperkuat taji Inspektorat wilayah. Jika pengawasan internal tajam dan efektif, otomatis potensi temuan oleh BPK di akhir tahun anggaran akan berkurang drastis.
Kedua, para pemangku kepentingan harus menanggalkan egosentris jabatan dan mulai menyadari bahwa tertib administrasi adalah instrumen utama pencegahan korupsi.
Ketiga, Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memetakan titik-titik rawan korupsi di internal pembidangan kerja mereka.
Keempat, Memperluas implementasi e-budgeting, memprioritaskan transaksi nontunai dan membangun dashboard monitoringnreal-time demi menutup celah manipulasi manual.
Kelima, Perangkat daerah harus memiliki keberanian melakukan penindakan serta pengungkapan secara cepat jika mendeteksi indikasi penyimpangan sejak dini di internal mereka.
Reporter : Nina Melani Paradewi
Narasumber: Zarisnov Arafat, S.H., M.H. (Kaprodi FH Universitas Buana Perjuangan Karawang)








