KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM — Pengerjaan proyek rekonstruksi Jalan Trans Heksa di kawasan Artha, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, terus menuai sorotan tajam.
Proyek fisik yang terbentang hingga puluhan kilometer dan melintasi sedikitnya lima desa tersebut tidak hanya diduga mengabaikan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), tetapi juga memicu kejanggalan dalam prosedur penanganan oleh pihak ketenagakerjaan.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran lapangan, aktivitas pembongkaran jalan yang menggunakan alat berat jenis excavator breaker berlangsung tanpa pengamanan yang memadai.
Kondisi memprihatinkan terlihat saat sejumlah warga lokal yang disinyalir dikoordinasikan oleh Karang Taruna, berada tepat di area berbahaya (danger zone) tanpa Alat Pelindung Diri (APD) untuk memunguti besi bekas bongkaran jalan.
Saat dimintai tanggapannya, Kepala Desa Wanajaya, Emin, menyampaikan secara tegas terkait ketiadaan sosialisasi dari pihak pelaksana.
“Pihak pelaksana proyek maupun pengelola kawasan tidak pernah memberikan laporan atau sosialisasi resmi terkait aktivitas konstruksi tersebut di wilayah kami,” ujar Emin.
Dugaan kasus ini berlanjut pada Senin (3/8/2026). Dua awak media, masing-masing dari Onediginews.com dan Zona Industri, memenuhi pemanggilan resmi dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat. Meski kemudian surat resmi tersebut berganti menjadi undangan nonformal silaturahmi melalui pesan WhatsApp.
Pemanggilan wartawan terkait karya jurnalistik yang mereka terbitkan ini sempat memicu perdebatan hangat di internal kantor pengawasan sendiri sebelum klarifikasi dimulai.
Dua pejabat Pengawas Ketenagakerjaan, M. Nur dan Budi Siswanto, hadir dalam proses tersebut yang kemudian ditengahi langsung oleh Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Ponco.
Perdebatan berputar pada batas kewenangan pengawas dalam menggali keterangan dari insan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara regulasi, merujuk pada Permenaker Nomor 11 Tahun 2026, Pasal 22 memang memuat ketentuan bahwa pemberitaan media dan atensi pimpinan dapat dijadikan dasar bagi Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus.
Merujuk pada Pasal 4 UU Pers, wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi identitas narasumber dan dapur redaksi. Berita pers hanya berfungsi sebagai petunjuk awal, sehingga beban pengumpulan bukti material serta verifikasi lapangan sepenuhnya tetap berada di pundak Pengawas/PPNS, bukan memindahkan beban pembuktian kepada wartawan.
Kejanggalan mewarnai jalannya proses klarifikasi tersebut. Surat pemanggilan yang diterbitkan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan sejatinya ditujukan kepada pimpinan manajemen pengembang Trans Heksa Karawang (THK).
Namun, hingga agenda berakhir, pihak manajemen THK tidak tampak terlihat hadir memenuhi panggilan.
Ironisnya, alih-alih mengejar pihak pelaksana proyek yang bertanggung jawab atas prosedur K3 di lapangan, pengawas justru mencecar wartawan terkait kronologis pemberitaan.
Disisi lain, Dalam sesi klarifikasi dengan wartawan Zona Industri, M. Nur juga terdengar mendesak agar wartawan memberikan daftar nama-nama pekerja.
“Kami meminta media memberikan daftar nama-nama karyawan perusahaan KPSS yang upahnya tidak sesuai aturan. Dugaan pelanggaran yang diberitakan oleh Zona Industri ini berpotensi membawa pihak perusahaan ke ranah pidana ketenagakerjaan jika diperkuat oleh nama-nama tersebut,” kata M. Nur.

Sementara itu, saat Dari gambaran awal tersebut, M. Nur memberikan penjelasan mengenai langkah yang akan diambil pihak pengawas.
“Pihak pengawasan mengindikasikan hanya akan memberikan sanksi berupa teguran. Pihak yang bertanggung jawab atas potensi pelanggaran K3 ini bukanlah THK maupun kawasan Artha, melainkan pihak ketiga atau sub-kontraktor pengerjaan jalan,” jelas M. Nur.
Sikap pengalihan fokus pembuktian kepada media ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas dan ketegasan penegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Karawang.
Padahal, dalam Pasal 6 Permenaker No. 11 Tahun 2026, Pengawas Ketenagakerjaan sebenarnya dibekali kewenangan yang sangat luas.
Pengawas memiliki legalitas untuk melakukan penindakan langsung, seperti penyegelan alat berat atau penghentian sementara operasional tanpa harus melewati alur pembinaan bertahap, terutama jika ditemukan potensi bahaya mengancam keselamatan jiwa di area kerja.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah tegas dan transparan dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II dalam menindak tegas pelaksana proyek Jalan Trans Heksa demi menjamin keselamatan pekerja serta masyarakat sekitar di sepanjang jalur lima desa tersebut.
Reporter: Nina Melani Paradewi Editor: Redaksi Onediginews.com







