spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

BPJS Kesehatan Karawang Tegaskan Tidak Ada Tunggakan Klaim Rumah Sakit, Pembayaran Menunggu Verifikasi

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | BPJS Kesehatan Cabang Karawang memberikan klarifikasi atas beredarnya informasi yang menyebutkan adanya tunggakan pembayaran klaim kepada sejumlah rumah sakit di Kabupaten Karawang. Penjelasan tersebut disampaikan setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang pada Senin, 3 Agustus 2026.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, HS Rumondang Pakpahan, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya tunggakan klaim tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Ia menjelaskan, yang terjadi saat ini adalah masih terdapat sejumlah pengajuan klaim dari fasilitas kesehatan yang memerlukan proses konfirmasi dan perbaikan sebelum dapat diproses untuk pembayaran.

“Yang saat ini muncul adalah adanya klaim yang diajukan atau ditagihkan kepada BPJS Kesehatan Cabang Karawang yang masih memerlukan konfirmasi dan perbaikan agar pengajuan klaim sesuai dengan ketentuan,” jelas HS Rumondang Pakpahan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, berdasarkan hasil RDP, BPJS Kesehatan telah menyampaikan kepada seluruh fasilitas kesehatan agar segera melakukan perbaikan terhadap pengajuan klaim yang masih memerlukan penyempurnaan administrasi. Langkah tersebut dilakukan agar proses pembayaran klaim dapat berlangsung secara akuntabel dan sesuai regulasi.

“Fasilitas kesehatan diminta melakukan perbaikan terhadap klaim yang diajukan serta melengkapi administrasi yang masih belum lengkap kepada BPJS Kesehatan Cabang Karawang, sehingga klaim yang akan dibayarkan benar-benar memenuhi ketentuan,” ungkapnya.

Menurut BPJS Kesehatan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap klaim yang diajukan fasilitas kesehatan wajib melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran administrasi dan pertanggungjawaban pelayanan kesehatan.

Selain itu, proses verifikasi juga mengacu pada perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan. HS Rumondang Pakpahan menerangkan, terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan suatu klaim berstatus pending, di antaranya karena kekurangan bukti pelayanan, ketidaksesuaian pengkodean diagnosis maupun prosedur, serta masih memerlukan verifikasi lanjutan terkait legalitas atau kelengkapan administrasi fasilitas pelayanan kesehatan.

“Klaim yang dinyatakan pending bukan berarti tidak dibayar, melainkan masih memerlukan penyempurnaan sesuai hasil verifikasi,” terangnya.

BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi, pembayaran klaim akan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.

“Setelah klaim dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi, BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim,” pungkas HS Rumondang Pakpahan.

Melalui klarifikasi tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Karawang berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak menafsirkan adanya keterlambatan pembayaran sebagai tunggakan, karena proses yang sedang berlangsung merupakan bagian dari mekanisme verifikasi administrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Popular Articles

Popular Articles