KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Tabir buruknya tata kelola keuangan di sektor pendidikan Kabupaten Karawang kembali Terbuka.
Belum reda perbincangan publik mengenai indikasi masalah pengelolaan anggaran di SMPN 1 Kutawaluya, kini sorotan tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi tertuju pada Satuan Pendidikan Dasar lainnya, yakni SMPN 1 Cikampek.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2025, ditemukan adanya ketidaksesuaian realisasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Cikampek dengan nilai akumulasi mencapai ratusan juta rupiah.
Audit uji petik yang dilakukan oleh BPK mendeteksi dua pola pelanggaran utama di SMPN 1 Cikampek, yaitu belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan petunjuk teknis (juknis), serta realisasi belanja barang dan jasa yang tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Merespons beredarnya data temuan tersebut, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum SMPN 1 Cikampek, Fitri, memberikan klarifikasi resmi saat dikonfirmasi oleh awak media.
Dirinya tidak menampik adanya temuan dari auditor eksternal tersebut, namun ia menegaskan bahwa seluruh rentetan masalah itu terjadi pada masa kepemimpinan manajemen sekolah yang lama.
Menurut Fitri, secara administratif proses penyelesaian terhadap temuan BPK tersebut sudah dinyatakan selesai melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebelum adanya kebijakan rotasi jabatan di sekolah.
“Sepengetahuan saya, proses terkait temuan BPK itu sudah selesai. Jadi, yang saya tahu terkena TGR (Tuntutan Ganti Rugi), ganti rugi, sudah ada proses pengembalian, sudah selesai. Dengan Dinas, dengan BPK-nya sudah selesai. Yang saya tahu itu,” ujar Fitri menjelaskan posisi kasus tersebut.
Lebih lanjut, Fitri membeberkan bahwa per 1 April, pucuk pimpinan dan struktural pengelolaan keuangan di SMPN 1 Cikampek telah mengalami perombakan total.
Jabatan Kepala Sekolah yang semula dipegang oleh Toib (yang kini dipindahtugaskan ke SMPN 1 Klari), telah resmi dialihkan kepada Amung.
Pergeseran ini juga diikuti dengan pergantian posisi Bendahara Dana BOS dari Putri kepada Diah.
Pihak manajemen sekolah yang aktif saat ini mengaku tidak mengetahui secara detail teknis ataupun motif penggunaan anggaran operasional pada periode 2025 karena hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah pengelola terdahulu.
Kendati demikian, Fitri menduga adanya faktor maladministrasi dalam pelaporan keuangan di lapangan.
Atas rentetan temuan di sejumlah sekolah ini, BPK RI telah mengeluarkan rekomendasi rigid kepada Bupati Karawang agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk memperketat fungsi supervisi, pembinaan, serta pengawasan melekat terhadap realisasi Dana BOS.
Sementara itu, kepala sekolah lama Toib, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Reporter : Nina Melani Paradewi








