KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Sektor pendidikan di Kabupaten Karawang benar-benar diguncang gempa moral. Praktik lancung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP yang disinyalir terjadi secara sistematis di SDN Kondangjaya I, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, kini resmi menggelinding ke ranah hukum.
Tidak main-main, institusi kepolisian kini turun tangan mengusut mafia di dalam sekolah dasar tersebut.
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh tim redaksi pada Selasa (23/6/2026), sebuah Laporan Pengaduan nomor LAPDU/658/VI/2026/Reskim telah resmi dilayangkan ke Polres Karawang pada Selasa, 23 Juni 2026 sekira pukul 12.03 WIB.
Laporan tersebut dibuat oleh Muhamad Chaedir, seorang wali murid asal Griya Mas Lestari yang anaknya, diduga menjadi korban pemalsuan data dan sabotase sistem oleh oknum di sekolah tersebut.
Sebelumnya, skandal ini mencuat setelah adanya informasi dari sumber tepercaya yang mengungkapkan bahwa SDN Kondangjaya I diduga kuat menjadi pabrik “memproduksi” prestasi fiktif massal demi meloloskan siswa ke sejumlah SMP negeri favorit, seperti SMPN 2 Majalaya, SMPN 3 Majalaya, dan SMPN 2 Karawang Timur.
Ada sekitar 35 siswa yang diduga dikondisikan melalui jalur prestasi bodong ini. Modusnya terbilang nekat sekaligus rapi demi mengelabui sistem verifikasi.
“Anak-anak diminta berfoto memegang sertifikat dan piagam penghargaan lomba. Seolah-olah mereka pernah mengikuti dan memenangkan perlombaan itu, padahal kenyataannya tidak pernah ada. Orang tua siswa diminta membayar Rp 500 ribu per siswa,” ungkap salah satu sumber wali murid dengan nada kecewa mendalam.
Sertifikat yang “palsu tapi asli” ini diduga diperjualbelikan sebagai tiket emas instan untuk menembus gerbang sekolah favorit.
Berdasarkan rincian fakta dalam laporan polisi, kecurigaan bahwa sistem sengaja diacak-acak oleh oknum sekolah terbukti nyata.
Peristiwa bermula pada Rabu, 17 Juni 2026, ketika Muhamad Chaedir dan istrinya mencoba mengakses *link* pendaftaran Website SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) Kabupaten Karawang untuk memantau akun anaknya.
Secara mengejutkan, akses mereka terkunci. Saat dicoba kembali pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 08.00 WIB, situs web secara konsisten menolak dengan keterangan “Password (kata sandi) salah”. Sementara otoritas penuh pengubahan kata sandi yang berada di tangan pihak sekolah diduga kuat sengaja diubah sepihak untuk menutup mata publik dan membatasi ruang kontrol orang tua siswa terhadap lalu lintas data pendaftaran.
Saat meminta bantuan kepada pihak Operator SMPN 2 Majalaya (Sdr. Dede), diketahui bahwa password tersebut memang diubah dan tidak bisa digunakan.
Korban kemudian mendatangi Wali Kelas SDN Kondangjaya I, Sdri. Dian Amelia, yang berdalih masalah tersebut sedang diurus oleh Operator Sekolah ke pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawangm
Gerah karena merasa ada yang disembunyikan, pelapor langsung melabrak Kantor Disdik Karawang hingga akhirnya diberikan kata sandi baru oleh seorang staf bernama Sdr. Erik, agar akun anaknya bisa digunakan kembali untuk mengunggah berkas ke SMPN 2 Majalaya.
Saat tim investigasi mencoba membuat terang-benderang persoalan ini, sikap Kepala Sekolah SDN Kondangjaya I, Lia, justru memicu tanda tanya besar dan memperkuat indikasi adanya “persekongkolan” sistematis.
Alih-alih memberikan penjelasan gamblang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Lia terkesan buang badan.
Ia merasa aman karena mengklaim sudah berkoordinasi dengan pejabat teras di Dinas Pendidikan (Disdik). KORWIL dan Kepala Dinas.
Ketika dicecar wartawan pada Selasa (23/06/2026) mengenai keabsahan prestasi 35 siswa, jenis kejuaraan, waktu pelaksanaan, aliran dana pungutan kolektif Rp500 ribu, hingga sabotase password akun murid, Lia menolak memberikan jawaban teknis dan memilih bungkam secara ironis.
“Saya kan sudah klarifikasi dengan Disdik, dengan Pak Kadis. Saya enggak bisa komentar apa pun, jadi silakan saja ke Pak Kadis. Jadi sudah diselesaikan dengan Pak Korwil dengan Pak Kadis. Ya silakan saja kaitan pungutan juga 500 ribu itu dan password, silakan ke Pak Kadis aja,” cetus Lia dengan nada enteng saat dikonfirmasi, Rabu (24/6).
Sikap lempar bola yang dipertontonkan sang kepala sekolah dinilai sangat memuakkan.
Sebagai pucuk pimpinan instansi yang melahirkan kebijakan di lapangan, Lia seolah memosisikan Kepala Dinas Pendidikan dan Koordinator Wilayah (Korwil) sebagai “humas” pribadi sekaligus tameng pelindung atas dugaan praktik pungli dan pemalsuan dokumen di sekolah yang dipimpinnya.
Kini bola panas tidak hanya menggelinding di meja Dinas Pendidikan, melainkan sudah resmi mendarat di meja penyidik Reskrim Polres Karawang lewat tanda tangan penerimaan laporan oleh Bripda Gerald Marlos.
Publik Karawang kini menunggu keberanian aparat kepolisian untuk membongkar tuntas sindikat pemalsuan data PPDB ini hingga ke akar-akarnya.
Apakah Kepala Dinas Pendidikan Karawang akan tetap pasang badan menjadi bemper kepala sekolah yang diduga bermain kotor? Ataukah hukum akan menyeret siapa saja oknum internal yang tega menggadaikan integritas pendidikan demi pundi-pundi rupiah?.
Tim redaksi terus berupaya mengejar konfirmasi lebih lanjut dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang dan Korwil setempat.
Reporter : Nina Melani Paradewi








