KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pola janggal dalam tertib administrasi proyek infrastruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang kembali mencuat ke permukaan.
Papan informasi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang yang seharusnya menjadi representasi resmi keterbukaan informasi publik, kini kedapatan kembali disusupi oleh logo Karang Taruna.

Setelah sebelumnya publik dihebohkan oleh pemandangan tak biasa pada plang proyek Emplacement Kantor Kecamatan Cibuaya bernilai Rp 299 juta, temuan serupa kini kembali terulang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek Rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang berlokasi di Kecamatan Karawang Timur dengan nilai kontrak Rp 399.053.000, juga memajang logo Karang Taruna secara mencolok.
Atribut organisasi kepemudaan tersebut bersanding sejajar dengan logo resmi Pemerintah Kabupaten Karawang, Dinas PUPR, serta pihak ketiga pelaksana yakni CV. Rajendra Arsya dengan nomor kontrak: 027.2/009/BGNJAKON/2026.
Pemasangan atribut organisasi non-kontraktual pada fasilitas informasi publik yang diatur ketat oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Sorotan tajam datang dari Tatang Suryadi, selaku pemerhati kebijakan publik dari MPPN.
Ia menegaskan bahwa sangat tidak masuk akal dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, logo organisasi kepemudaan bisa tercetak rapi di plang proyek resmi kedinasan kalau tidak ada restu atau pengondisian sebelumnya?.
Pasalnya, Tatang Suryadi menjelaskan, Secara hukum administrasi, Karang Taruna tidak memiliki kaitan kontraktual maupun legal standing apa pun di dalam realisasi fisik dana APBD tersebut.
Lebih lanjut, Tatang menduga adanya skenario terselubung berupa akomodasi kepentingan atau praktik bagi-bagi paket pekerjaan kepada kelompok tertentu demi kepentingan tertentu atau guna meredam gejolak di lapangan.
“Papan proyek itu dibayar menggunakan uang rakyat untuk menunjukkan akuntabilitas publik, bukan ruang akomodasi kompromi tertentu. Kami di MPPN menduga kuat ada praktik bagi-bagi lapak proyek yang sengaja ditandai dengan logo organisasi tersebut agar kelompok lain tidak mengganggu jalannya pekerjaan. Ini preseden buruk bagi transparansi anggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bangunan Dinas PUPR Karawang, Andri, yang pada temuan awal di Cibuaya sempat menjanjikan langkah tegas berupa pemanggilan pengawas lapangan dan kontraktor pelaksana, kini mendadak menutup diri.
Saat tim redaksi melakukan konfirmasi ulang guna mempertanyakan mengapa pola kesalahan administrasi yang sama bisa kembali lolos pada proyek Rehabilitasi Gedung DPMD Karawang Timur, Andri sama sekali tidak memberikan respons.
Sikap diam seribu bahasa dari sang pejabat teknis ini memicu tanda tanya besar dari publik mengenai sejauh mana fungsi pengawasan dinas berjalan, atau apakah ada pembiaran yang sengaja dilakukan terhadap penempatan logo organisasi non-pemerintah tersebut.
Di sisi lain, Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dhani Sudirman, juga belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi terkait pencantuman logo tersebut.
Reporter : Nina Melani Paradewi








