KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Seorang kepala desa di Kabupaten Karawang diduga menipu warganya sendiri lewat modus gadai sawah yang belakangan diketahui bukan miliknya.
Seorang warga Kampung Leuwisisir, Desa Mekarmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, berinisial A, mengaku merugi Rp30 juta setelah sawah yang digadaikan kepadanya ternyata dikuasai pihak lain dan baru belakangan diketahui bukan milik sang kepala desa yang menawarkannya.
Kepala desa yang dimaksud adalah Kepala Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat.
Sejak beberapa musim tanam terakhir, A mengaku tak pernah lagi bisa menggarap sawah tersebut karena telah dikuasai dan digarap orang lain. Hasil panen pun tak pernah ia nikmati, sementara uang gadai Rp30 juta yang telah ia serahkan hingga kini tak kunjung dikembalikan.
“Saya sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan secara baik-baik, tetapi yang saya terima hanya janji-janji tanpa kepastian. Yang paling membuat saya kecewa, ternyata sawah yang digadaikan itu bukan milik kepala desa, melainkan milik orang lain,” ujar A saat ditemui di kediamannya, Kamis (9/7/2026).
Kepercayaan warga kepada jabatan kepala desa justru menjadi celah yang membuat A tak sedikit pun curiga.
“Dari awal saya percaya karena yang menawarkan seorang kepala desa. Saya tidak punya sedikit pun rasa curiga. Tapi setelah tahu fakta sebenarnya, saya merasa sangat kecewa,” katanya.
Merasa dirugikan, A melaporkan dugaan penipuan ini ke Polsek Telukjambe Barat. Laporan tersebut kini dalam tahap penyelidikan, dengan sejumlah saksi tengah dimintai keterangan.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (10/7/2026), kepada wartawan, Kepala Desa Karangligar membenarkan tengah berupaya menyelesaikan persoalan utang-piutang tersebut.
Ia mengakui lahan yang digadaikan kepada A bukan miliknya, melainkan milik saudaranya.
“Iya, itu milik saudara saya dan saya gadaikan. Saya juga pasti membereskan utang-piutang tersebut. Takutnya saya terpilih lagi jadi kepala desa. Ini harga diri kepala desa kalau saya dibilang penipu,” ujarnya.
Yang lebih mengejutkan, saat disinggung soal laporan A ke polisi, kepala desa tersebut secara terbuka mengaku telah “berkoordinasi” dengan seseorang yang disebutnya sebagai Kanit Intel di Polres Karawang.
“Saya sudah lapor ke Polres Karawang. Kebetulan di situ ada saudara saya, Kanit Intel dari Garut. Kalau ada uang kasih saja dulu Rp10 juta, nanti sisanya segera saya bereskan. Kalau laporannya masuk ke sana, apalagi orang media sampai tahu, uang Rp30 juta itu tidak akan hilang. Demi Allah, mending jangan dibayar sama saya. Cuma uang Rp30 juta. Uang saya di Pak Haji Santo saja ada Rp150 juta,” ucapnya.
Pernyataan ini menyisakan dua persoalan serius yang patut menjadi sorotan publik:
pengakuan terbuka kepala desa bahwa objek gadai bukan miliknya, serta klaim adanya komunikasi dengan oknum kepolisian di tengah proses hukum yang tengah berjalan, sebuah pola yang, jika benar, berpotensi mencederai independensi penegakan hukum.
Sementara itu, Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan di Polsek Telukjambe Barat masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan perkara maupun status hukum para pihak yang terlibat.
Reporter: Nina / Juna








