spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Dicecar Soal Dugaan Istri Muda, Kepala SMAN 1 Cikampek Cuma Jawab “Iya… Iya ”  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pucuk pimpinan sebuah institusi pendidikan semestinya menjadikan seseorang teladan dalam kepatuhan aturan.

Namun, potret ironis justru dipertontonkan oleh Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Cikampek, Unang Suryawan.

Di tengah santernya dugaan bahwa ia menabrak aturan kedisiplinan ASN terkait poligami, sang kepala sekolah malah meresponsnya dengan tertawa ringan.

Unang saat ini tengah menjadi sorotan tajam menyusul beredarnya kabar bahwa ia diduga telah mempersunting seorang wanita asal Cirebon sebagai istri muda, dan telah dikaruniai seorang anak perempuan.

Celakanya, langkah ini diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin dari istri pertamanya, yang ironisnya juga merupakan seorang ASN berprofesi sebagai guru SD.

Bagi seorang ASN, perkawinan bukanlah sekadar urusan ranjang atau privasi semata, melainkan diikat oleh aturan negara. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 secara tegas mengatur bahwa PNS pria yang hendak beristri lebih dari satu wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang.

Syarat mutlaknya, harus ada persetujuan tertulis dari istri sah. Pelanggaran terhadap aturan ini merupakan bentuk indisipliner berat.

Unang ketika dikonfirmasi mengenai kebenaran desas-desus tersebut, ia tidak memberikan bantahan tegas maupun pembenaran, melainkan hanya tertawa ringan.

Sikap abai ini semakin terlihat ketika disinggung mengenai absennya izin dari sang istri tua.

Unang kembali melempar tawa kecil dan hanya merespons sekenanya, “Iya, iya” saja.

Lebih jauh, saat dikonfirmasi perihal kabar adanya riak pertengkaran rumah tangga yang memanas akibat perkawinan keduanya, Unang hanya menjawab. “Ya namanya juga ibu-ibu,” ucapnya enteng.

Dalam kesempatan tersebut, Unang menegaskan bahwa masalah ini adalah urusan pribadinya yang tidak perlu dicampuri.

Namun demikian, klaim urusan pribadi ini jelas gugur oleh status kepegawaiannya. Saat diingatkan bahwa sebagai ASN ia terikat pada sanksi dan larangan ketat, Unang mengaku mengetahui regulasi tersebut.

Namun, hingga wawancara berakhir, tidak ada ketegasan yang diberikan, sehingga meninggalkan preseden buruk tentang bagaimana seorang pejabat publik yang digaji dari uang rakyat menyikapi dugaan pelanggaran etika dan disiplin.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles