KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kehadiran pembangunan toko ritel modern di Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadi sorotan.
Di tengah komitmen pemerintah untuk menghidupkan urat nadi ekonomi warga melalui Koperasi Desa (Kopdes/BUMDes) Merah Putih, sebuah bangunan fisik yang disinyalir kuat akan menjadi gerai Indomaret justru berdiri tegak.
Ironisnya, proses pendirian bangunan komersial ini diwarnai dugaan belum adanya perizinan awal serta dipertanyakannya kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Berdasarkan hasil penelusuran dan wawancara di lapangan, Kepala Desa Sukasari, Aan Daroji, memberikan pengakuan mengejutkan.
Ia mengklaim tidak mengetahui dari awal bahwa bangunan tersebut diperuntukkan bagi minimarket berjaringan.
Menurutnya, sang pemilik tanah dan bangunan, H. Amin yang diketahui merupakan pengusaha pergudangan ekspedisi awalnya hanya meminta izin lingkungan untuk membangun Rumah Toko (Ruko).

“Pertama-tama dia (H. Amin) bilang mau bikin ruko, “urang rek menta izin rek nyieun ruko,” ungkap Aan meniru permintaan H. Amin, Rabu (15/7/2026).
“Bahasanya itu dia membangun, nah nanti akan disewakan. Ternyata sekarang malah jadi Indomaret. Saya, jadi dilema.” tambahnya.
Terkait proses perizinan, Aan menegaskan kewenangannya di tingkat desa hanya sebatas mengeluarkan pengantar izin lingkungan dan persetujuan tetangga.
Sementara untuk izin teknis pendirian bangunan (PBG) ke instansi terkait, H. Amin mengurusnya secara mandiri.
“Ya dia mah ngurus sendiri. Saya sempat nanya sama pihak kecamatan, ‘Pak ini boleh gak buat Indomaret di sini?’ Kata pihak Kecamatan boleh karena ini jalannya masuk ke jalan utama, bukan jalan desa,” tambah Aan.
Namun, alasan ini dinilai kontradiktif mengingat BUMDes Merah Putih saat ini sudah berstatus aktif dan tengah berjalan, yang seharusnya menjadi pertimbangan utama moratorium ritel di area tersebut.
Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan kepada publik terkait kepemilikan PBG dan SLF yang diwajibkan oleh Peraturan Daerah, pemilik bangunan, H. Amin, justru menunjukkan sikap defensif.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, H. Amin enggan membeberkan legalitas proyeknya secara langsung dan justru berbalik menantang legalitas pewarta.
“Itu tanah, tanah saya, bangunan, bangunan saya. Kalau ditanya izin, saya udah izin dengan pemerintah terkait, sudah izin,” cetusnya.
Ia bahkan mendikte dan memberikan syarat kepada wartawan sebelum bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status izinnya.
“Anda sebagai media ada gak surat tugas dan KTP-nya? Saya akan beri penjelasan kalau Anda berikan saya surat tugas dan KTP Anda. Surat tugas Anda WA ke saya, KTP Anda WA-kan ke saya, nanti saya jelaskan soal izin,” tuntut H. Amin, melalui pesan Whatsappnya, Kamis (16/7/2026).
Anehnya, ketika awak media telah memenuhi prosedur dengan menunjukkan identitas resmi kewartawanan berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas dari redaksi, H. Amin bersikukuh menolak memberikan keterangan.
Ia secara arogan tetap memaksa dan mewajibkan penyerahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pribadi wartawan sebagai syarat mutlak sebelum dirinya mau buka suara.
Sikap ini memunculkan tanda tanya besar?? ada apa di balik proyek pembangunan ini hingga pemilik begitu tertutup dan terkesan mempersulit kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers?
Pantauan visual di lokasi proyek, menunjukkan konstruksi beton dan baja yang cukup masif dengan struktur bangunannya jauh melampaui desain ruko biasa dan sangat identik dengan spesifikasi standar gerai minimarket.
Reporter: Ismail/Nina








