spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Inspektorat Karawang Audit 67 Desa, Petahana Bermasalah Terancam Gugur di Pilkades  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa Kabupaten Karawang semakin dekat.

Menjelang pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Inspektorat Kabupaten Karawang tengah mengebut Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) para kepala desa di akhir masa jabatannya.

Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas. Sanksi tegas menanti bagi para kepala desa, khususnya petahana (incumbent), yang kedapatan mewariskan masalah keuangan atau gagal mempertanggungjawabkan dana desa.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Taupik, menjelaskan bahwa audit ini merupakan amanat regulasi di mana enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, kepala desa wajib diaudit.

Saat ini, Inspektorat telah menerjunkan empat Inspektur Pembantu (Irban) secara serentak untuk merespons permintaan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Dari 67 desa yang menjadi target, kurang lebih 40 desa sudah selesai diperiksa di lapangan. Proses audit di lapangan ini butuh waktu tiga hari per desa. Kami targetkan seluruh prosesnya rampung pada akhir Juli ini, sebelum tahapan pendaftaran Pilkades ditutup,” ungkap Taupik saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

Inspektorat memberikan peringatan keras kepada para petahana. Jika tim auditor menemukan adanya kerugian, seperti kekurangan volume pekerjaan fisik atau pembelanjaan yang tidak sah, Kades wajib segera menggantinya. Jika abai, tiket untuk kembali bertarung di Pilkades dipastikan hangus.

“Selama dia tidak bisa mempertanggungjawabkan temuan Inspektorat sampai dengan batas akhir pendaftaran Pilkades, maka dia akan kehilangan haknya untuk mencalonkan diri kembali. Hak pencalonannya gugur,” tegas Taupik.

Bagi kepala desa yang memiliki temuan kerugian namun memilih untuk tidak mencalonkan diri lagi atau sudah memasuki masa pensiun, Inspektorat memastikan mereka tidak akan bisa lari dari tanggung jawab.

Hukum terkait kerugian negara akan terus mengejar, bahkan kewajiban tersebut bisa jatuh ke pundak keluarga jika yang bersangkutan meninggal dunia.

“Pertanggungjawaban itu tidak selesai hanya karena dia tidak nyalon lagi atau pensiun. Tetap dikejar. Bahkan, mohon maaf, ketika Kades meninggal dunia pun, pengembalian kerugian itu beralih menjadi kewajiban ahli warisnya. Tidak ada istilah selesai,” papar Taupik menjabarkan aturan dengan tajam.

Di akhir penjelasannya, Taupik mengingatkan bahwa masalah keuangan sering kali bermula dari hal yang dianggap sepele oleh para aparatur desa, yakni kelalaian pencatatan atau administrasi.

“Semua temuan itu jangan hanya berpikir soal keuangan saja. Temuan administrasi yang buruk justru sering kali menjadi pintu masuk terjadinya temuan keuangan,” pungkasnya.

Terkait detail aturan pencalonan Pilkades secara administratif, lebuh lanjut Taupik mengarahkan pihak terkait untuk berkoordinasi langsung dengan Kepala DPMD Karawang.

Sementara itu, jika ada temuan yang sudah masuk ranah pidana atau hukum formal, Inspektorat akan menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles