CIKARANG PUSAT | ONEDIGINEWS.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi didesak untuk segera menentukan sikap hukum terkait kejelasan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Camat Setu, Joko Dwijatmoko.
Sebab, hampir tujuh bulan sejak laporan resmi dilayangkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cikarang, pelapor mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Yogie Setiadi, S.H., kuasa hukum dari pihak pelapor, Muhamad Yusuf, dalam keterangan persnya di Cikarang Pusat, Selasa (28/7/2026).
“Total uang yang diminta kepada klien kami untuk pelepasan hak fasos/fasum di dua kawasan perumahan mencapai Rp139.500.000. Sementara saudara Joko Dwijatmoko telah mengembalikan sebesar Rp120.000.000, sehingga masih ada sisa Rp19.500.000 yang belum dikembalikan,” ujar Yogie.
Yogie mempertanyakan komitmen penegakan hukum dari Kejari Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, meskipun ada pengembalian sebagian uang, hal itu secara tegas tidak serta-merta menghapuskan unsur pidana korupsi.
“Lalu apakah dengan pengembalian sisa uang tersebut kasus pidana korupsi bisa gugur? Bila hal itu dibenarkan, maka siapa pun pejabat publik silakan korupsi, kalau ketahuan tinggal kembalikan agar pidananya hilang. Apa memang seperti itu?” kritiknya.
Lebih lanjut, Yogie menilai adanya indikasi lambannya penanganan perkara. Menurut catatannya, hingga kini belum ada surat resmi mengenai status penanganan perkara yang diterbitkan pihak Kejari, padahal sejumlah saksi telah dipanggil dan diperiksa.
Ia membeberkan kronologi pengembalian uang sebesar Rp120 juta yang dilakukan pada 23 Juli 2025, sementara laporan resmi ke penegak hukum diajukan pada Januari 2026. Selain masih tersisa kewajiban Rp19,5 juta yang belum dikembalikan, Yogie menyebut selama kurun waktu Juli hingga Desember 2025, Camat Setu enggan menandatangani berkas penyerahan pelepasan hak fasos/fasum.
Secara hukum, Yogie mengingatkan ketentuan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) secara eksplisit mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
“Pengembalian uang hanya dapat dijadikan pertimbangan hakim sebagai hal yang meringankan hukuman, bukan alasan pembenar untuk menghentikan atau menggugurkan perkara pidana,” tegas Yogie.
Ia menambahkan, perbuatan terduga berpotensi memenuhi unsur Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara.
Di sisi lain, pihak pelapor menyayangkan beredarnya isu yang menyebut kliennya melakukan pemalsuan tanda tangan atasan selaku pengembang perumahan, serta tudingan pemerasan yang dialamatkan kepada pelapor.
Yogie menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar. Terlebih, pimpinan perusahaan pengembang sama sekali tidak pernah membuat laporan polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Silakan saja jika ada pihak yang ingin melaporkan klien kami secara hukum. Namun, proses hukum atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan Camat Setu harus tetap berjalan. Kejari Kabupaten Bekasi kami minta profesional dan tidak membiarkan perkara ini berlarut-larut,” pungkasnya.
Sementara itu, Camat Setu Joko Dwijatmoko saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat mengenai polemik pengurusan dokumen fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) tersebut. Beliau menegaskan bahwa penandatanganan berkas telah dirampungkan.
“Yang bisa saya konfirmasi bahwa fasos/fasum sudah selesai ditandatangani… Iya, sudah semua,” tegas Joko saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).
Adapun hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan resmi mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan.
Reporter : Nina Melani Paradewi








