KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Ironi melanda dunia pendidikan dan birokrasi di Kabupaten Karawang. Seorang Kepala Sekolah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial R di wilayah Rengasdengklok diduga menjadi korban iming-iming mutasi tugas yang berujung pada kerugian finansial capai puluhan juta rupiah.
Praktik “jalur belakang” ini menyeret nama E, seorang pejabat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan transaksi ini bermula saat korban berencana pindah tugas dari wilayah Rengasdengklok ke daerah lain. Di tengah proses tersebut, korban didatangi oleh E yang mengklaim memiliki kedekatan khusus dengan lingkar kekuasaan di Karawang, termasuk Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda).
Diduga karena percaya pada pengaruh dan jaminan E, korban dikabarkan telah menyerahkan uang tunai dengan total mencapai kurang lebih Rp50 juta.
Uang tersebut disetorkan dengan cara transfer dengan harapan Surat Keputusan (SK) kepindahan dapat segera terbit.
Namun, harapan tinggal harapan. Hingga kini, janji kepindahan tersebut tak kunjung terealisasi. Korban yang merasa tertipu kini meradang dan menuntut kejelasan.
Informasi menyebutkan bahwa E sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada bulan Oktober mendatang, namun ketidakpastian ini telah mencoreng integritas birokrasi daerah.
Mendapati tuduhan berat tersebut, E saat dikonfirmasi memberikan bantahan tegas. Ia bergeming dan menyatakan sama sekali tidak pernah melakukan transaksi atau mengenali Kepala Sekolah yang dimaksud.
“Tidak benar itu, fitnah. Sekolah mana? Saya tidak kenal dan tidak tahu sama sekali. Mungkin itu mah ada yang mengaku-ngaku saja menjual nama saya. Kenal juga tidak. Guru mana? Siapa?” ujar E santai saat dimintai konfirmasi, Senin (10/8/2026).
E menilai, isu miring yang menerpa dirinya diduga kuat sarat akan muatan politis dan dinamika persaingan kerja (saling sikut) di lingkungan tempatnya bernaung.
Menurutnya, serangan gelombang fitnah semacam ini bukan kali pertama ia alami.
Ia menceritakan bahwa sejak masih bertugas sebagai Mantri Polisi (MP) di Kecamatan Rengasdengklok, dinamika kecemburuan antar-rekan kerja kerap menghampirinya.
“Ya, ini jelas ada yang tidak suka dengan saya. Saya juga sempat diingatkan oleh Pak Agung (Kabid Umpeg) agar hati-hati takut ada yang menjual nama,” ungkap E.
E menambahkan bahwa jabatannya sebagai Katim di Dinas PRKP memang rentan menimbulkan gesekan di lapangan, baik sesama Katim maupun pihak lain, sehingga ia tidak heran jika ada pihak-pihak yang tidak suka dan mencoba menjatuhkan kredibilitasnya.
Kasus dugaan jual beli janji mutasi ini membuka tabir buram mengenai potensi celah pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang di tingkat pejabat daerah.
Apakah tuduhan Rp50 juta ini murni aksi penipuan memanfaatkan nama pejabat, ataukah memang sekedar isue belaka bentuk persaingan internal birokrasi seperti yang diklaim E? Sampai berita ini diturunkan, upaya melakukan penelusuran investigasi lebih mendalam masih terus dilakukan.
Reporter : Nina Melani Paradewi








