spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Di Balik Layar Pilkades 67 Desa Karawang, Temuan Pajak dan Proyek Fisik Petahana Warnai Hasil Audit Inspektorat  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara digital di 67 desa di Kabupaten Karawang yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026 diwarnai tanda tanya besar.

Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang saat ini tengah merampungkan pemeriksaan terhadap puluhan desa tersebut, di tengah sorotan tajam masyarakat atas hilangnya klausul “bebas temuan” dari syarat pencalonan petahana (incumbent).

Sekretaris Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Taopik Maulana, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari persiapan sebelum tahapan Pilkades Digital dilaksanakan, sekaligus menyoroti kepala desa yang kembali mencalonkan diri.

Namun, kebijakan pencalonan kali ini memicu keheranan lantaran syarat “bebas temuan” yang pada periode sebelumnya menjadi acuan mutlak bagi bakal calon petahana, kini tidak lagi tercantum secara eksplisit dalam materi sosialisasi maupun flyer persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD).

“Kami juga bertanya-tanya, dan hanya DPMD yang tahu, seolah-olah kerja keras, tenaga, dan waktu yang dikuras oleh tim audit dalam merampungkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akhir masa jabatan 67 kepala desa secara tepat waktu menjadi diabaikan urgensinya,” kata Taopik, Kamis (3/9/2026).

Pihaknya mengaku tengah berkomunikasi intensif dengan DPMD selaku pelaksana untuk memastikan apakah persyaratan yang telah beredar tersebut bersifat umum dan nantinya akan disusul dengan ketentuan khusus.

Dari hasil audit yang telah berjalan, Inspektorat mencatat bahwa persoalan yang ditemukan di desa-desa peserta Pilkades masih didominasi oleh masalah klasik. Rata-rata temuan berkisar pada kewajiban pembayaran pajak yang belum diselesaikan serta adanya kekurangan dalam pengerjaan proyek fisik atau infrastruktur.

“Walaupun secara resmi LHP belum terbit, tapi kebanyakan temuannya yang pertama itu pajak yang belum disetor. Kemudian kebanyakan itu ada kekurangan volume pekerjaan,” ungkap Taopik.

Ia memastikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara keseluruhan akan diselesaikan dan diterbitkan sebelum tahapan pendaftaran calon kepala desa ditutup pada 10 September 2026 mendatang.

Menanggapi kesan adanya pelonggaran aturan bagi bakal calon, Inspektorat menegaskan bahwa penindakan dan penyelesaian temuan tetap memiliki jalur administratif tersendiri.

Kendati klausul tersebut tidak terpampang jelas dalam flyer pendaftaran umum DPMD, Taopik menjelaskan, aturan teknis lanjutan melalui mekanisme rekomendasi bupati berpotensi tetap mensyaratkan kejelasan akuntabilitas keuangan.

“Pendaftaran kan sampai tanggal 10 ya? Kita nanti LHP akan kita terbitkan tanggal 10. Nah, berarti bisa jadi kalau memang meski tidak ada dalam persyaratan, namun jika atas dasar rekomendasi bupati itu menyatakan harus bersih dari temuan, berarti calon kepala desa incumbent bisa saja gugur,” terangnya.

Para bakal calon, khususnya petahana yang memiliki catatan temuan, tetap diwajibkan menyelesaikan kewajiban mereka pada masa jeda perbaikan berkas sebelum penetapan calon resmi dilakukan.

Pihak Inspektorat memastikan tidak ada keistimewaan, seluruh temuan masa kepemimpinan akan tetap dikejar melalui mekanisme penuntutan ganti rugi yang berlaku demi menjaga transparansi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Karawang.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles