KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Asep Agustian, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari Karawang) atas pengungkapan dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024.
Penanganan penyelidikan yang cepat membuat Kejari Karawang mampu menetapkan empat tersangka sekaligus mengamankan pengembalian kerugian negara senilai Rp42.545.705.067 (Rp42,5 miliar).
“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang, penanganan perkaranya yang begitu cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan empat tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” tutur Asep Agustian yang akrab disapa Askun, Sabtu (5/9/2026).
Terkait satu dari empat tersangka yang diduga melarikan diri, Askun mendorong Kejari Karawang untuk segera menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
“PT BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan agar segera menyerahkan diri. Dan Kejaksaan harus menetapkan status DPO,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Askun menilai jumlah tersangka dalam perkara korupsi ini seharusnya tidak berhenti pada jajaran direksi atau marketing PT BAS saja. Ia menduga ada keterlibatan kuat dari unsur internal Bank BTN.
“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka di BTN yang belum tersentuh, karena tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini BTN juga harus ada yang jadi tersangka,” ujarnya.
Askun menegaskan kembali desakannya agar penyidik Kejari Karawang menelusuri secara tuntas dugaan keterlibatan oknum perbankan dalam perkara korupsi penyaluran KPR tersebut.
“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli, dan cermat dalam perkara ini. Tapi saya minta Kejaksaan juga menyeret instrumen oknum di BTN,” tandasnya. (Red)








